Kata Jaksa di Sidang Kasus Chromebook, Agustina Wilujeng Titip Nama
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, menitipkan sejumlah nama pengusaha atau perusahaan untuk dilibatkan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Jaksa menjelaskan, pada tahun 2021, Kemendikbudristek berencana untuk melakukan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop sebanyak 431.730 unit.
Sebelum rapat perencanaan dan pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilakukan, Agustina sempat menemui Nadiem Makarim.
Pertemuan ini terjadi sekitar Agustus 2020 hingga April 2021 di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Saat itu, Agustina sempat bertanya kepada Nadiem, ”Apakah teman-teman saya bisa bekerja?”
Nadiem pun mengarahkan agar pembicaraan teknis dilakukan bersama dengan Hamid Muhammad yang merupakan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen.
Lalu, Hamid merekomendasikan agar Agustina menemui Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri.
“Kemudian, Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem) dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,“ kata jaksa meniru pesan dari Agustina.
Usai pesan tersebut, Agustina sempat bertemu dengan beberapa pihak dari lingkungan kementerian.
Agustina kemudian menitipkan sejumlah nama perusahaan dan rekanannya ke para pejabat kementerian ini.
“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” lanjut jaksa.
Beberapa nama pengusaha ini adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Dalam surat dakwaan, ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.
Berikut adalah keuntungan mereka, sebagaimana disebut di dakwaan:
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48. atau Rp 177,4 miliar.
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25. atau Rp 41,1 miliar.
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27. atau Rp 281,6 miliar.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Agustina Wilujeng Pramestuti
Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut," kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Dia juga berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Tag: #kata #jaksa #sidang #kasus #chromebook #agustina #wilujeng #titip #nama