KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Vonis 8 Tahun Penjara Bos Petro Energy
- Pemilik PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin, divonis pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (16/12).
Majelis hakim menyatakan tiga permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diajukan PT Petro Energy telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp1 triliun.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Jimmy Masrin sebesar USD 32.691.551,88 atau setara Rp 547,5 miliar dengan asumsi kurs Rp16.750 per dolar AS. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila terpidana tidak melunasi uang pengganti tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutup kewajiban tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, Jimmy Masrin akan menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan LPEI dengan debitur PT Petro Energy.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa, yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 958,5 miliar.
"Terungkap adanya kesepakatan sejak awal untuk mempermudah proses pemberian kredit LPEI kepada PT Petro Energy sebagai debitur. Kesepakatan tersebut mencakup pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan LPEI," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/12).
LPEI tetap mengucurkan kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak layak menerima pembiayaan. Pemberian kredit dilakukan tanpa pengawasan yang memadai terhadap penggunaan dana, sementara PT Petro Energy menggunakan kontrak fiktif dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fasilitas kredit.
"Selain itu, perusahaan juga melakukan praktik window dressing terhadap laporan keuangannya," ucapnya.
Dana pembiayaan dari LPEI juga tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.
"Pembiayaan tersebut justru dipakai untuk membayar utang, melakukan transfer ke bank lain, membayar cicilan KMKE tahap pertama, serta sebagai bridging finance atau bridging loan kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Petro Energy, melalui penempatan saham serta kedudukan dan jabatan Jimmy Masrin pada perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut," pungkasnya.
Tag: #apresiasi #putusan #hakim #yang #vonis #tahun #penjara #petro #energy