MK Sebut Royalti Harusnya Dibayarkan Penyelenggara Acara
- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pembayaran royalti dari ciptaan yang digunakan dalam sebuah pertunjukan seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
“Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Hakim menilai, pembayaran royalti lebih masuk akal dibayarkan oleh penyelenggara acara karena mereka yang tahu nilai keuntungan acara yang telah dilaksanakan.
“Dalam batas penalaran yang wajar, nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan tersebut,” kata Enny.
“Adapun pihak yang mengetahui secara perinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” lanjut dia.
Hal yang sama juga berlaku jika seseorang membawakan karya dari pencipta yang tidak tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) manapun.
Pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh penyelenggara acara kepada pencipta atau pemegang hak cipta yang karyanya dibawakan.
Amar putusan
Secara keseluruhan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
MK juga menegaskan bahwa sengketa royalti harus menggunakan pendekatan restorative justice daripada pidana.
“Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice,'” imbuh Suhartoyo.
Tag: #sebut #royalti #harusnya #dibayarkan #penyelenggara #acara