Pemerintah Diminta Pastikan Waktu Penetapan UMP 2026
- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah untuk memastikan waktu pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menurutnya, kepastian waktu penetapan UMP 2026 diperlukan untuk mengurangi ketidakpastian sekaligus menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan industrial.
"Komunikasi yang baik sangat penting agar semua pihak memahami arah kebijakan dan dapat melakukan penyesuaian secara lebih terencana," ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, upah minimum merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
"Kita berharap keputusan yang segera diumumkan dapat menjadi jalan tengah yang baik bagi semua kalangan," ujar Netty.
Di samping itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha dalam penetapan UMP 2026.
"Penetapan UMP selalu menjadi kebijakan penting yang berdampak langsung bagi pekerja dan pelaku usaha. Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak," ujar Netty.
Ia memahami, pemerintah saat ini sedang menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi, dinamika usaha, hingga daya beli masyarakat.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak lanjutan di lapangan.
"Pemerintah tentu ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Netty.
Paling Lambat 24 Desember 2025
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para gubernur menetapkan upah minimum 2026 secara tepat waktu, terkoordinasi, dan tetap menjaga kondisi daerah tetap kondusif.
Ia menegaskan, seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus rampung paling lambat pada 24 Desember 2025.
Ketentuan tersebut mencakup UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/12/2025).
Tito menyampaikan, waktu yang tersisa sekitar tujuh hari sehingga pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti proses penetapan upah minimum secara serius dan terkoordinasi.
Menurut dia, gubernur memegang peran kunci dalam proses tersebut. Selain menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK di wilayahnya masing-masing.
Ia menjelaskan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Tito menekankan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi faktor penting agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum," ujar Tito.