Jaksa Sebut Nadiem Tempatkan Orangnya demi Loloskan Pengadaan Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah memasukkan anak buahnya ke tim teknis karena kajian terkait pengadaan Chromebook yang dihasilkan tidak sesuai keinginannya.
Hal ini diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Karena hasil kajian pertama tim teknis tidak mengusulkan sistem operasi Chrome, maka atas perintah Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Jurist Tan untuk memasukkan Ibrahim Arief alias Ibam dan Stefani Nadia Purnama selaku Konsultan PSPKI/Tim Wartek menjadi anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP Tahun Anggaran 2020,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Ibrahim dan Stefani ditugaskan untuk memeriksa ulang hasil kajian pertama dan untuk memasukkan sistem operasi Chrome.
Lalu, pada 2-5 Mei 2020, tim teknis melakukan survei ketersediaan Chromebook di pasar berdasarkan spesifikasi Chromebook yang dipaparkan oleh Ibrahim Arief alias Ibam.
Spesifikasi ini didapat Ibam usai bertemu dengan perwakilan Google, Ganis Samoedra Murharyono dan Collin Marson.
Survei yang dilakukan tidak sampai ke harga laptop Chromebook dan harga Chrome Device Management (CDM) yang bakal masuk ke pengadaan.
Harga dua produk ini sudah ditentukan langsung oleh Ibam dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri.
Tim Teknis tidak melakukan survei mengenai harga laptop Chromebook maupun harga Chrome Device Management (CDM) ke prinsipal atau distributor.
“Harga laptop Chromebook maupun Chrome Device Management (CDM) sudah ditentukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam dan Fiona Handayani sebesar Rp6 juta per unit, belum termasuk Chrome Device Management (CDM),” lanjut jaksa.
Ibam dan Fiona juga tidak melakukan kajian kebutuhan dari masing-masing direktorat sebelum menentukan harga.
“Harga yang ditentukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam dan Fiona Handayani tidak melalui kajian kebutuhan masing-masing Direktorat pada PAUDasmen,” imbuh jaksa.
Kajian yang dihasilkan ini kemudian menjadi landasan pengadaan dilakukan hingga produk berbasis Chrome terpilih untuk memenuhi kebutuhan Kemendikbudristek.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #sebut #nadiem #tempatkan #orangnya #demi #loloskan #pengadaan #chromebook