Polri-Kejagung Teken MoU Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Konferensi pers usai penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung jelang pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
14:40
16 Desember 2025

Polri-Kejagung Teken MoU Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai penandatanganan MoU, Selasa.

Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.

Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.

“Ini menunjukkan semangat sinergisitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sigit.

Menurut Kapolri, KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak pengaturan yang selama ini diharapkan publik, mulai dari pemenuhan rasa keadilan, penghormatan terhadap kearifan lokal, hingga penegakan hukum yang tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh menjelang penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Ia menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan aturan baru diperlukan penyempurnaan, khususnya dalam aspek teknis dan koordinasi antarlembaga.

“Dan tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar," ungkap Jaksa Agung.

"Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," imbuh dia.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejagung dalam mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi sejak dini.

Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang bersifat reformis karena mengedepankan nilai kemanusiaan, hati nurani, serta pendekatan keadilan restoratif.

“Ini kabar baik buat masyarakat juga, ternyata dua institusi terpenting dalam penegakan hukum di awal, adalah Kepolisian dan Kejaksaan, sudah melakukan koordinasi yang demikian baik," ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kesiapan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyambut penerapan dua undang-undang tersebut.

Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan, masing-masing tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP.

Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Ini yang dua sudah harmonisasi. Dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap," kata Edward.

Ia menegaskan, langkah ini sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum.

Seperti diketahui,  revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #polri #kejagung #teken #jelang #pemberlakuan #kuhp #kuhap #baru

KOMENTAR