Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
Sejumlah anggota Brimob melakukan patroli pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
12:04
15 Desember 2025

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Baca 10 detik
  • Kuasa hukum keluarga korban tewas di Kalibata mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR Puan Maharani.
  • Dua penagih utang meninggal akibat pengeroyokan saat menjalankan tugas sah berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Devana.
  • Surat terbuka tersebut meminta pengusutan tuntas tragedi dan perumusan UU khusus perlindungan jasa penagih profesional.

Wilvridus Watu selaku salah satu kuasa hukum keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa Kalibata, Jakarta Selatan, 11 Desember 2025, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Penyampaian surat terbuka tersebut menyusul tewasnya dua penagih utang, NET dan MET, usai mengalami pengeroyokan brutal di kawasan Kalibata. Menurut Wilvridus, secara hukum dan kemanusiaan, dua korban meninggal dunia tersebut patut diposisikan sebagai korban kekerasan.

Wilvridus menyampaikan alasan menyampaikan surat terbuka kepada Prabowo sebagai bentuk tanggung jawab moral, profesional, konstitusional, dan kemanusiaan, agar negara sungguh-sungguh hadir dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa tersebut.

Ia menegaskan, sebelum tewas, para korban tengah menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja yang sah dengan PT Devana. Ia menyebut keduanya memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak kreditur/leasing.

Ia sekaligus menegaskan jasa penagih profesional sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan nasional. Profesi jasa penagih profesional, lanjutnya, diakui secara tegas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.

Menurutnya, profesi tersebut masih kerap distigmatisasi, bahkan sering dilekatkan secara tidak adil dengan kekerasan dan kriminalitas, khususnya terhadap anak-anak bangsa dari Indonesia Timur. Hal itu terjadi dalam praktik sosial di masyarakat.

Ia mengatakan ketiadaan regulasi setingkat undang-undang telah melahirkan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya memicu konflik horizontal dan korban jiwa.

"Bahwa tragedi Kalibata merupakan puncak dari akumulasi stigma, prasangka, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja penagih profesional. Bahwa negara hukum (rechtstaat) tidak boleh tunduk pada logika kekerasan, karena tidak ada satu pun pelanggaran prosedur yang dapat dibenarkan dengan hilangnya nyawa manusia," ujar Wilvridus.

Berdasarkan hal itu, melalui surat terbuka, Wilvridus memohon sejumlah hal kepada Presiden Prabowo.

Pertama, Wilvridus memohon kepada Prabowo agar memberikan atensi khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas tragedi Kalibata secara transparan, objektif, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.

Kedua, memohon kepada Prabowo untuk mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk segera merumuskan Undang-Undang Khusus tentang Jasa Penagih Profesional.

"Guna memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta mekanisme pengawasan yang adil," kata Wilvridus.

Ketiga, memohon kepada Prabowo agar menghadirkan negara sebagai pelindung seluruh warga negara agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

"Semoga ke depan, sesama anak bangsa tidak lagi saling menghakimi dan membenci, melainkan bersatu menjaga marwah hukum, nilai kemanusiaan, dan keadaban bangsa, demi Indonesia yang adil, bermartabat, dan berperikemanusiaan," tulis Wilvridus menutup surat terbuka yang ditujukan untuk Prabowo dan Puan.

Editor: Bella

Tag:  #buntut #peristiwa #kalibata #kuasa #hukum #korban #sampaikan #surat #terbuka #prabowo #puan

KOMENTAR