Duit Rp 5 Miliar yang Dipakai Bupati Lampung Tengah Lunasi Utang Kampanye, Baru Temuan Awal
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang sebesar Rp 5,25 miliar lebih yang digunakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya untuk melunasi utang kampanye, baru temuan awal penyidik.
“Kita melihat fakta adanya aliran uang korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh Bupati. Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (15/12/2025).
Budi mengatakan, fakta ini menunjukkan tingginya biaya politik di Indonesia sehingga membuat para kepala daerah terpilih punya beban besar untuk mengembalikan modal politik.
“Yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” ujarnya.
Budi mengatakan fakta tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik.
Dia mengatakan, kebutuhan dana politik itu di antaranya, untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.
Berdasarkan hal tersebut, KPK mendorong standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah.
Di sisi lain, Budi menyoroti permasalahan lainnya yaitu lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.
“KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
KPK mengatakan, uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengkondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya yakni Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Kemudian Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #duit #miliar #yang #dipakai #bupati #lampung #tengah #lunasi #utang #kampanye #baru #temuan #awal