Penelusuran Kayu Gelondongan di Lokasi Terdampak Bencana Perlu Dibarengi Perbaikan Tata Kelola Hutan
- Langkah Polri dalam penelusuran kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana mendapat dukungan banyak pihak. Namun, proses hukum yang berjalan perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola hutan. Sehingga bencana ekologis yang menimbulkan kerusakan dan memakan banyak korban tidak terulang lagi.
Melalui forum diskusi bertajuk Membaca Respons Kapolri dalam Mengusut Banjir Sumatera, Lingkar Linguistik Nusantara atau Lilin Nusantara menegaskan hal itu. Menurut Direktur Lilin Nusantara Mas Uliatul Hikmah, langkah yang dilakukan oleh Polri dalam aspek penegakan hukum sudah tepat. Hanya saja, harus dipastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sampai tuntas.
”Langkah Pak Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada narasi cuaca ekstrem semata, tetapi juga menyentuh dimensi penegakan hukum terhadap praktik ekonomi yang melampaui daya dukung lingkungan, seperti dugaan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan daerah aliran sungai,” kata Uliatul dalam keterangannya pada Kamis (11/12).
Menurut Uliatul, ada 2 pesan penting dalam instruksi yang disampaikan oleh Jenderal Sigit saat menurunkan tim ke lapangan untuk mengusut temuan kayu gelondongan dalam volume besar di lokasi terdampak bencana. Pertama memastikan negara hadir untuk mendampingi korban. Kedua negara berkomitmen menelusuri jejak kejahatan yang berkontribusi pada kerentanan ekologis.
”Dalam perspektif wacana, ini menandai pergeseran penting dari sekadar bencana alam menjadi peristiwa yang memiliki pelaku, motif, dan konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Namun demikian, Uliatul menekankan pentingnya menjaga kewaspadaan kritis terhadap bahasa yang digunakan dalam narasi resmi. Dia menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Polri sebagai institusi penegak harus berjalan beriringan dengan dengan pembenahan struktural. Utamanya berkaitan dengan penyebab kerusakan dahsyat saat bencana terjadi di Sumatera.
”Artinya perlu perbaikan tata kelola hutan, penindakan tegas terhadap pelaku utama kejahatan lingkungan, penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta pelibatan korban dan komunitas lokal dalam penyusunan kebijakan pasca bencana," ujarnya.
Pihaknya mendorong kolaborasi lintas disiplin yang melibatkan penegak hukum, pakar lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil. Tujuannya agar penanganan bencana ekologis di Sumatera tidak berhenti pada respons darurat, melainkan menjadi momentum mengubah cara negara mengelola ruang hidup masyarakat secara luas.
Saat ini Bareskrim Polri sudah meningkatkan status penanganan kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumut, dari penyelidikan ke penyidikan. Petugas yang dikirim ke lapangan oleh Jenderal Sigit sudah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam temuan itu. Bareskrim memastikan kasus tersebut diusut sampai tuntas.
Tag: #penelusuran #kayu #gelondongan #lokasi #terdampak #bencana #perlu #dibarengi #perbaikan #tata #kelola #hutan