Hari Antikorupsi Sedunia, ICW Kritik Vonis Ringan hingga Perampasan Aset
Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
18:50
9 Desember 2025

Hari Antikorupsi Sedunia, ICW Kritik Vonis Ringan hingga Perampasan Aset

- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tren vonis kasus tindak pidana korupsi hingga perampasan aset yang dilakukan pemerintah terhadap koruptor dalam satu tahun terakhir.

Kepala Divisi Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir, vonis yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan, yaitu sekitar tiga hingga empat tahun penjara.

“Pada pemidanaan badan juga tidak terlihat komitmen serius (pemberantasan korupsi), rata-rata vonis yang diberikan kepada koruptor hanya sekitar tiga-empat tahun saja,” kata Wana dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Wana juga menyinggung perampasan aset yang dilakukan pemerintah dalam kasus korupsi.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan riset ICW, pemerintah hanya merampas 4 persen aset dalam kasus korupsi dari total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

“Riset-riset yang dilakukan oleh ICW menunjukkan bahwa perampasan aset yang dilakukan pemerintah itu hanya 4 persen dari total kerugian negara sekitar Rp 300 triliun yang dilakukan oleh para koruptor,” ujarnya.

Sayangkan kebijakan Presiden untuk kasus korupsi

Terakhir, Wana menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dalam kasus korupsi.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dibangun sejak 1998 ketika Soeharto dilengserkan,” ucap dia.

Tag:  #hari #antikorupsi #sedunia #kritik #vonis #ringan #hingga #perampasan #aset

KOMENTAR