Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
- Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.
Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi Ronald Tannur justru divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.
Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.
Vonis para hakim sudah inkrah
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.
Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.
Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu (3/12/2025) lalu.
“Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.
Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.
Heru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.
Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.
Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
Hukuman Rudi Suparmono
Selaku Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono berwenang untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam kasus ini, Rudi diyakini telah mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
Sama seperti Erintuah dan Mangapul, Rudi tidak mengajukan banding sehingga putusannya sudah inkrah satu minggu sejak vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
Hukuman Zarof Ricar
Eks Penjabat MA, Zarof Ricar, yang belakangan terungkap menjadi makelar kasus, bakal mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
Kasasi Zarof resmi ditolak MA pada 12 November 2025.
Ia pun akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 18 tahun.
Dalam prosesnya, Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
Namun, ini bukan hanya untuk kasus Ronald Tannur saja, melainkan penerimaan selama periode 2012 hingga 2022.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus-kasus yang diperdagangkan oleh Zarof selama ia menjabat sebagai pegawai di MA.
Ibu Ronald Tannur sudah dieksekusi
Meirizka Widjaja lebih dahulu dieksekusi ke penjara setelah ia divonis bersalah dan terlibat dalam proses suap hakim PN Surabaya.
Dalam kasus ini, Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
Kini, Meirizka sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.
Lisa Rachmat masih banding
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, masih melakukan perlawanan.
Berkas kasasinya kini tengah diperiksa Mahkamah Agung.
Pada tingkat banding, putusan Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Hukuman Ronald Tannur
Ronald Tannur yang dulu bebas juga telah dijebloskan ke penjara.
Pada Desember 2024, Mahkamah Agung menganulir keputusan hakim PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi pembunuh Dini Sera ini.
Tag: #inkrah #sudah #hukuman #untuk #para #hakim #yang #disuap #bebaskan #ronald #tannur