MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Minerba di Kasus Korupsi Timah
- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Berkas perkara atas nama Bambang Gatot Ariyono terdaftar dengan nomor perkara 11891 K/PID.SUS/2025 dan telah diputus pada Rabu (3/12/2025).
“Amar putusan, tolak,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin (8/12/2025).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Prim Haryadi selaku hakim ketua, dengan hakim anggotanya, Ansori, dan Yanto, yang menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa.
Pada 5 Mei 2025, Bambang dijatuhkan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Bambang dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara atau menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, perbuatan Bambang memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatannya dinilai turut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Vonis di tingkat pertama ini kemudian dikuatkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Majelis hakim meyakini, Bambang sudah sepatutnya tetap dipenjara.