DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Tutup Mata pada Bencana Sumatra
- Komisi IV DPR RI mendesak evaluasi total izin usaha perkebunan dan kehutanan karena kontribusi minim pasca banjir Sumatra.
- Pemerintah diminta menindak tegas pengusaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan tanggung jawab sosial mereka.
- Diharapkan Satgas Kejahatan Lingkungan Hidup bekerja efektif untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Komisi IV DPR RI meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin usaha perkebunan dan kehutanan di Indonesia. Desakan ini muncul menyusul minimnya kontribusi pelaku usaha dalam penanganan bencana banjir di wilayah Sumatra.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menilai pemerintah perlu menggunakan momentum ini untuk menindak pengusaha yang hanya mengeruk SDA tetapi abai terhadap dampak lingkungan dan sosial.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti apakah pelaku usaha telah mematuhi peraturan, bagaimana dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, dan apakah mereka memenuhi tanggung jawab sosialnya," kata Firman kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Ia menyayangkan sikap apatis para pelaku usaha besar yang dinilai tutup mata terhadap penderitaan korban bencana.
Padahal, bencana tersebut berkaitan erat dengan kerusakan ekosistem hutan yang menjadi lahan bisnis mereka.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen penegakan hukum melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Firman berharap instrumen ini bekerja efektif untuk mencabut izin perusahaan nakal.
"Pemerintah harus bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat," pungkasnya.
Tag: #desak #pemerintah #cabut #izin #pengusaha #hutan #yang #tutup #mata #pada #bencana #sumatra