Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
- Dewas KPK memeriksa JPU dan penyidik pada 3-4 Desember 2025 terkait tidak diperiksanya Gubernur Sumatera Utara.
- Pemeriksaan tersebut merupakan bagian pengawasan untuk memastikan prosedur dan etika penegakan hukum terlaksana baik.
- Pemeriksaan dipicu laporan KAMI mengenai dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution dalam kasus korupsi jalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik.
Dewas KPK memeriksa dua JPU pada Rabu (3/12/2025) dan dua orang penyidik pada Kamis (4/12/2025).
Sebab, jaksa dan penyidik tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, penyidik hingga JPU telah memedomani nilai-nilai etik dan perilaku insan KPK.
“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan tertutup dengan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi, penggeledahan, dan penyitaan.
Setelah lengkap, perkara ini kemudian naik ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk diadili melalui sidang terbuka.
“Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Karena dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya,” tandas Budi.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Sebab, Rossa dinilai menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalan di Sumatera Utara.
“Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi,” kata Koordinator KAMI Yusril Skaimudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Dia menduga bahwa kasus ini dihambat oleh Kasatgas Penyidik KPK yang menangani perkara ini, yaitu Rossa Purbo Bekti. Untuk itu, KAMI menuntut agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
“Olehnya itu, karena ada kepercayaan yang muncul dari masyarakat sekitar, maka evaluasi daripada KPK ini melalui dewas yang seharusnya turun, dan kemudian mencari tahu terkait dengan persoalan keterlibatan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini,” ujar Yusril.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KAMI Usman menegaskan bahwa KPK seharusnya melakukan pemanggilan kepada Bobby. Namun, hingga saat ini menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo itu belum dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan.
Adapun terdakwa yang dilimpahkan ialah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Tag: #penyidik #jaksa #diperiksa #dewas #usai #periksa #bobby #nasution #bantah #pelanggaran #etik