Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain menjalani sidang vonis hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.
- Mereka didakwa terlibat dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
- Arif dituntut 15 tahun penjara dan denda, sementara tiga hakim lainnya serta mantan panitera Wahyu Gunawan juga menerima tuntutan berat.
Momen penentuan nasib bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, beserta tiga hakim nonaktif lainnya tiba hari ini, Rabu.
Para "Wakil Tuhan" tersebut dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Mereka terseret dalam pusaran skandal dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
Selain Arif, tiga hakim yang akan mendengarkan putusan majelis adalah Djuyamto (hakim ketua dalam perkara CPO), serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
Tak hanya para hakim, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga akan menghadapi vonis serupa.
Terkait jadwal pelaksanaannya, pihak pengadilan menyatakan masih menyesuaikan dengan kehadiran para pihak.
"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan.
Tuntutan Berat Menanti Arif Nuryanta
Sorotan utama tertuju pada Muhammad Arif Nuryanta. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif diduga menerima suap fantastis senilai Rp15,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Arif dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Arif didakwa melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), hingga Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Hakim dan Perantara Suap
Sementara itu, nasib tiga hakim lainnya—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief—berada di ujung tanduk dengan tuntutan masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya diduga menerima total suap sebesar Rp21,9 miliar. Jaksa menuntut uang pengganti dengan rincian:
- Djuyamto: Rp9,5 miliar.
- Ali Muhtarom: Rp6,2 miliar.
- Agam Syarief: Rp6,2 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, mereka terancam pidana tambahan masing-masing 5 tahun penjara. Ketiga hakim ini dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Di sisi lain, Wahyu Gunawan yang berperan sebagai perantara (makelar kasus) antara pihak korporasi CPO dan para hakim, juga dituntut 12 tahun penjara. Wahyu disangkakan menerima Rp2,4 miliar atas jasanya dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah nominal tersebut subsider 6 tahun penjara.
Wahyu didakwa melanggar pasal suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Tag: #nasib #ketua #jaksel #hakim #nonaktif #ditentukan #hari #kasus #suap