Direktur Inhutani Buka-bukaan Asal Usul Rubicon dan Uang 189.000 Dollar Singapura dari Swasta
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). ()
16:12
1 Desember 2025

Direktur Inhutani Buka-bukaan Asal Usul Rubicon dan Uang 189.000 Dollar Singapura dari Swasta

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady menjelaskan proses penerimaan mobil Rubicon dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.

Hal ini Dicky sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi.

Dicky menjelaskan, mobil Rubicon ini tidak langsung diberikan oleh Djunaidi. Namun, ia lebih dahulu mengatakan mau mengganti mobil miliknya.

Hal ini disampaikan Dicky kepada Djunaidi.

“Saat pembicaraan terakhir saya sampaikan, ‘Pak Djun, saya mau tukar mobil Pajero. Nanti beli ya sama Pak Djun’. Saya bilang kan gitu,” ujar Dicky dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Dicky mengatakan, usai berkomunikasi dengan Djunaidi, ia dihubungi oleh Aditya Simaputra yang merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

“Adit bilang betul bapak ganti mobil? Iya, Dir, saya bilang. Mau jenis apa? (tanya Adit). Saya belum kepikiran, saya bilang,” ucap Dicky menjelaskan isi percakapannya dengan Adit.

Beberapa waktu kemudian, Adit memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari mobil produksi Korea hingga merek Subaru dari Jepang.

Namun, Dicky belum ‘sreg’ dengan yang disebutkan.

Ia pun mencari sendiri jenis mobil yang diinginkannya dan melihat sebuah iklan untuk satu jenis mobil Rubicon.

“Nah ada beberapa kendaraan, lalu ada mobil Rubicon, Pak. Saya lihat harganya Rp 2,3 (miliar) ada SP (special price). Nah kemudian saya lihat juga di iklan, saya lihat iklan Pak mobil second. Ternyata, harganya enggak jauh-jauh beda gitu,” jelas Dicky dalam sidang.

Tak lama, ia pun mendatangi diler dan pada hari itu juga, Dicky membayar uang muka atau down payment (DP) senilai Rp 50 juta untuk mobil Rubicon warna merah.

“Saat itu saya DP langsung. DP Rp 50 juta ke perusahaan (diler mobil) itu,” lanjut Dicky.

Usai membayar DP Rubicon, Dicky mengaku langsung menghubungi asisten Djunaidi, Adit.

Kepada Adit, Dicky mengatakan tidak perlu dibantu lagi untuk mendapatkan mobil.

“Lalu saya kontak Adit, ‘Dit,’ saya bilang, ‘Untuk kendaraan enggak usah dibantu lagi, karena saya sudah beli mobil Rubicon,’ saya bilang. Dan, sudah saya DP,” lanjutnya.

Kemudian, setelah menyatakan demikian, Adit menemui Dicky di kantornya.

Pertemuan ini disebutkan terjadi pada 1 Agustus 2025.

Saat itu, Adit mengantarkan sebuah ‘titipan’ dari Djunaidi untuk Dicky.

“Terus beliau menyampaikan, ‘Ini pak ada titipan dari Pak Djun’. Saya terima semacam bingkisan begitu, Pak. Terus saya tanya, ‘Loh ini apa Dit?’ (Jawab Adit) ‘Ya uang Singapura’ katanya, Pak,” kata Dicky.

Dalam sidang, Dicky mengelak pernah membuka titipan itu.

Namun, saat menerima bingkisan, Dicky mengaku bahwa Adit sempat memberitahu isi titipan tersebut.

“(Kata Adit) Dolar Singapura. 189.000 (SGD),” kata Dicky.

Ia membantah menggunakan uang ini untuk membayar Rubicon yang baru saja dipesan.

Namun, setelah menerima uang Singapura ini, Dicky memang berniat menggunakannya untuk melunasi Rubicon, tetapi ditolak diler karena tidak bisa bertransaksi dengan mata uang asing.

Dicky mengeklaim, uang itu masih disimpan di rumah hingga ia ditangkap KPK.

Mobil Rubicon merah pun dilunasi menggunakan uangnya sendiri.

“Pakai rekening dari rekening saya sendiri. Uang dolarnya yang dari Pak Djun tetap di rumah,” kata Dicky.

Mobil Rubicon ini diketahui sudah disita oleh KPK bersama dengan uang tunai sebesar 189.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, serta uang tunai Rp 8,5 juta.

Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025), suap ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan, dan dua pengusaha swasta tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu Dolar Singapura atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura, maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.

Tonny Pangaribuan menyatakan dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady.

"Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

Tag:  #direktur #inhutani #buka #bukaan #asal #usul #rubicon #uang #189000 #dollar #singapura #dari #swasta

KOMENTAR