Ira Puspadewi Berterima Kasih Setelah Bebas, Usai Mendekam Hampir 10 Bulan
– Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berkali-kali membungkuk sembari mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menunggunya di depan Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (28/11/2025).
Kemarin, Ira dan dua mantan direksi PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi menghirup udara bebas usai ditahan sejak 13 Februari 2025 atau hampir 10 bulan di tempat tersebut.
“Terima kasih, terima kasih,” ucap Ira berkali-kali.
Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun, setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tersebut pada 20 November lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi atas usulan yang disampaikan DPR berdasarkan permohonan publik.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” kata Ira.
Sebelum resmi bebas, KPK sempat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan proses eksekusi berjalan lancar. Kuasa hukum Ira cs turut mendampingi eksekusi tersebut.
“Jadi tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca dan ditandatangani. Ya, artinya seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” kata Budi.
Profesional Harus Dilindungi
Ira mengaku, kebahagiaannya dapat menghirup udara bebas turut dirasakan oleh para tahanan lain yang saat ini masih mendekam di rutan Komisi Antirasuah tersebut.
Ira juga menyatakan bakal langsung berkumpul bersama dengan keluarganya yang telah menunggunya setelah bebas.
Ia enggan memberikan pernyataan mengenai kasus yang pernah membelitnya, dan memilih langsung meninggalkan lokasi untuk bertemu keluarganya.
Namun sebelum meninggalkan lokasi, ia sempat berpesan agar hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para professional yang memang mendedikasikan hidupnya demi kemajuan Tanah Air.
“Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para professional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya,” ucapnya.
Perkara Tetap Dilanjutkan
Sementara itu, Budi menyatakan bahwa KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini, meski Ira cs telah bebas.
Menurutnya, masih ada tersangka lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie, yang perkaranya masih ditangani KPK.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan,” kata Budi.
“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” imbuhnya.
Tag: #puspadewi #berterima #kasih #setelah #bebas #usai #mendekam #hampir #bulan