RS yang Tolak Ibu Hamil di Papua Terancam Izinnya Dicabut
- Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa rumah sakit (RS) yang menolak Irene Sokoy (31) terancam terkena sanksi berat berupa pencabutan izin.
Azhar menuturkan, Dinas Kesehatan selaku pemberi izin akan melakukan pendalaman terhadap empat rumah sakit yang menolak Irene.
"Nanti Dinas Kesehatan ya, sebagai pihak pemberi izin, akan melakukan pendalaman lagi. Sanksinya ini mulai dari yang terberat ya, pencabutan izin rumah sakit," tegas Azhar saat konferensi pers, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Bukan cuma itu, Azhar mengatakan bahwa pembinaan hingga pelatihan lebih lanjut bisa saja dilakukan kepada direktur rumah sakit.
"Sampai dengan pelatihan-pembinaan yang lebih lanjut dilakukan, termasuk kepada Direktur dan penanggung jawab rumah sakit tersebut," ucapnya.
Aco, panggilan akrab Azhar, berkata bahwa setiap rumah sakit dilarang untuk menolak pasien gawat darurat atau emergency.
Irene termasuk pasien gawat darurat karena kondisinya yang tidak bisa melahirkan secara pervaginam atau normal.
"Jadi sanksinya memang jelas ya, bahwa rumah sakit itu dilarang, sekali lagi dilarang menolak pasien dalam keadaan atau kondisi kegawatdaruratan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Papua, Irene Sokoy, meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua almarhum, menceritakan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang (16/11).
Keluarga membawanya menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani, karena dokter tidak ada di tempat dan pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.
"Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat," ujar Abraham.
Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
Ada empat rumah sakit yang menolak Irene, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan rumah-rumah sakit di Papua diaudit usai insiden wanita hamil dan bayinya meninggal dunia setelah ditolak empat rumah sakit di wilayah tersebut.
"Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika Tito melaporkan peristiwa itu dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/11/2025).