MK Tidak Terima Gugatan UU Polri, Sebut Permohonan Pemohon Tidak Jelas
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) didampingi para Wakil Ketua MK mendengarkan keterangan dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid 2 Marulam Juniasi Hutauruk (kiri) dalam sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lin
13:02
27 November 2025

MK Tidak Terima Gugatan UU Polri, Sebut Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materiil terhadap penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena permohonan tidak jelas.

“Mengadili menyatakan permohonan nomor 195/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Hakim Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Mahkamah menilai permohonan ini tidak disusun secara cermat.

Misalnya, ada pencantuman Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3).

Padahal, pasal yang digugat adalah Pasal 3 Ayat (1) Huruf c serta penjelasannya.

“Hal tersebut dilihat dari tidak adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam menyebut UU yang dimohonkan untuk diuji yang sebenarnya dimaksud oleh pemohon untuk diuji,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menilai, dalam permohonan ini tidak terdapat penjelasan yang memadai untuk menjelaskan pertentangan antara pasal yang dipermasalahkan dengan pasal yang menjadi perbandingan.

Mahkamah juga menilai para pemohon terjebak dalam menguraikan kasus-kasus konkret.

“Dengan tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai dalam alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan adanya pertentangan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan, permohonan pemohon adalah tidak jelas, kabur, atau obscure,” tegas Saldi.

Permohonan nomor 195/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c, yang berbunyi, “Dan, badan usaha di bidang jasa pengamanan dan pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri,” serta penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tag:  #tidak #terima #gugatan #polri #sebut #permohonan #pemohon #tidak #jelas

KOMENTAR