Alasan DPR Prioritaskan RUU Penyadapan untuk 2026
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026.
Alasannya, RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus melindungi hak privasi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi nanti Badan Legislasi, kita akan membahas tentang penyadapan di sini. Kemudian penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat evaluasi prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
Oleh karena itu, Bob menilai urgensi penyusunan beleid ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, Bob mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana, sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
“Nah ini tadi kita pagi, Pak Sekjen, Pak Dirjen ada membahas terkait dengan bagaimana kita melihat hukum secara general atau universal, kemudian baru spesifik kepada pidana karena penyadapan ini terkait dengan pidana, ya,” kata Bob.
Penyadapan masuk prioritas 2026
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.
Penetapan itu juga dibarengi dengan penarikan empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.
Bob memastikan perubahan daftar prioritas tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan fokus politik legislasi pada tahun mendatang.