KPK Sebut ASDP Akuisisi Kapal-kapal Tua dari PT JN yang Tidak Ada Keuntungan Sehingga Timbulkan Kerugian Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons polemik perhitungan kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam kasus ini, ASDP disebut membeli aset berupa 53 kapal milik PT JN, termasuk kewajiban perusahaan yang justru membebani keuangan BUMN tersebut.
KPK menegaskan perhitungan kerugian negara telah dilakukan melalui pendekatan accounting forensic (AF) yang selama ini telah diakui dalam proses penegakan hukum. Sebab, KPK dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penghitungan kerugiaan keuangan negara yang dilakukan oleh accounting forensic oleh KPK ini bukan yang pertama. Beberapa perkara sebelumnya juga tim AF ya accounting forensik KPK beberapa kali melakukan penghitungan kerugiaan keuangan negara dan itu juga diterima oleh Majelis Hakim,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11) malam.
Budi menjelaskan, tim AF KPK tidak hanya mengerjakan perhitungan kerugian dalam kasus internal KPK, tetapi juga pernah membantu Kejaksaan. KPK menegaskan, akuntan forensik memiliki kewenangan dan keabsahan dalam menghitung kerugian keuangan negara.
“Bahkan, tim AF juga pernah melakukan dukungan penghitungan kerugian keuangan negara atas penanganan perkara di Kejaksaan. Artinya, keabsahan, kewenangan, dan fungsi dari tim AF dalam menghitung kerugian keuangan negara ini tidak perlu lagi diragukan, baik secara kewenangan maupun kompetensi,” tegasnya.
Dalam persidangan, KPK juga telah menghadirkan ahli yang membenarkan perhitungan tim akuntan forensik tersebut. Menurut Budi, proses penghitungan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pakar.
Ia menambahkan, perhitungan tersebut tidak hanya melibatkan ahli keuangan negara, tetapi juga pakar teknik perkapalan dan korporasi, mengingat objek akuisisi meliputi kapal dan keseluruhan perusahaan PT JN.
“Tidak hanya ahli soal teknik perkapalan karena ini obyek yang dihitung adalah kapal, tapi juga para ahli di sektor korporasi. Karena akuisisi ini tidak hanya soal akuisisi atas aset kapal saja, tapi lengkap ya untuk satu perusahaan,” jelas Budi.
Ia menyebut, ASDP membeli seluruh entitas PT JN, maka tanggungan utang perusahaan tersebut juga ikut menjadi beban ASDP. Termasuk di dalamnya biaya perbaikan puluhan kapal yang ternyata masih dalam kondisi rusak dan belum beroperasi.
“Artinya apa, maka atas tunggakan PT JN tersebut, maka kemudian juga menjadi tanggungan dari PT ASDP. Tunggakan seperti reparasi untuk kapal yang dibeli itu kan ada sekitar 16 kapal ya dari 53 yang diakuisisi itu masih docking atau di galangan kapal,” ungkapnya.
Budi menyebut, dari pengecekan penyidik, 16 kapal tersebut tidak bisa menghasilkan keuntungan karena belum selesai diperbaiki. Tak hanya bermasalah secara operasional, kapal-kapal yang dibeli ASDP diketahui memiliki usia yang sangat tua dengan biaya perawatan yang tinggi. Ironisnya, hasil valuasi harga kapal-kapal tersebut justru diduga sengaja dibuat lebih mahal dari nilai wajar.
“Lebih mirisnya lagi adalah dalam proses ataupun hasil valuasi kapal itu jadi kapal-kapal yang tidak beroperasi rusak, kemudian sudah tua begitu valuasi yang dilakukan ketika akuisisi itu over rate. Jadi nilainya kemahalan. Bahkan, ada juga kapal-kapal yang hanya body-nya tidak ada mesinnya dihitung seperti kapal yang beroperasi,” ujarnya.
KPK juga menemukan indikasi adanya perubahan aturan yang sengaja dibuat untuk membuka jalan akuisisi kapal tua tersebut. Padahal, kata Budi, ASDP justru sebelumnya telah mendapatkan keuntungan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT JN tanpa perlu membeli asetnya.
“Padahal sisi ASDP salah satunya adalah bagaimana untuk meningkatkan pelayanan di sektor transportasi laut salah satunya dengan digitalisasi bukan dengan akuisisi kapal-kapal tua," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Pemerintah menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil. Kebijakan itu disebut sebagai komitmen pemerintah dalam menghadirkan proses hukum yang berlandaskan kebenaran serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Tag: #sebut #asdp #akuisisi #kapal #kapal #dari #yang #tidak #keuntungan #sehingga #timbulkan #kerugian #negara