Ira Puspadewi Menanti Dibebaskan…
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), masih menanti pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).
Rencananya, hari ini, Kamis (27/11/2025), Ira dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, akan dibebaskan setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres).
Sebelumnya, Ira diperkirakan bebas pada Rabu (26/11/2025) kemarin, tetapi hingga malam tiba KPK tak kunjung membuka gerbang pembebasan untuk Ira, Yusuf, dan Harry.
“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.
Budi menjelaskan, dokumen Keppres itu akan menjadi dasar untuk pembebasan Ira dan kawan-kawannya setelah mendapatkan rehabilitasi.
“Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujar dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah menerima salinan Keppres tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses melalui rapat pimpinan.
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.
Menkum juga menunggu
Senada dengan KPK, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi tersebut.
Sebab, pada saat rehabilitasi itu diumumkan, ia sedang tidak berada di Istana.
Oleh karena itu, Menkum belum menyerahkan salinan Keppres tersebut ke KPK.
"Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Supratman berjanji segera menyerahkan salinan Keppres tersebut ke KPK jika sudah menerimanya agar ketiga terdakwa dapat segera dibebaskan.
Dia juga mengatakan, secara prosedur, Keppres itu memang ditujukan kepadanya selaku Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi.
Keppres itu akan menjadi dasar KPK untuk membebaskan Ira dan kawan-kawannya.
“Nanti setelah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," imbuh dia.
Terima kasih ke Prabowo
Ira Puspadewi mengucapkan terima kasih dan bersyukur mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Hal tersebut disampaikan pengacara Ira, Soesilo Ariwibowo, usai menemui kliennya di Rutan KPK pada Rabu kemarin.
“Ya senanglah, terima kasih, Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo.
Dia mengatakan sudah tahu mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa malam.
Ira, kata dia, tak pernah membayangkan akan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
"Sejak diumumkan (sudah tahu). Habis buka puasa katanya, dia lihat itu," ujarnya.
Bukan preseden buruk
Di samping belum bebasnya Ira dari balik tahanan, KPK dan Mahkamah Agung kompak menyatakan bahwa rehabilitasi yang diberikan Prabowo tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang maupun akan ditangani mereka.
Asep Guntur Rahayu berpandangan, pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya tidak akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah.
“Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Asep menegaskan bahwa jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah menangani kasus korupsi di PT ASDP tersebut dengan baik.
Selain itu, dia mengatakan, kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang menjerat Ira sudah melalui uji formal dan materil lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik secara pembuktian secara formal maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” kata Asep.
Tak ganggu penegakan hukum
MA juga mengambil sikap serupa dengan KPK, yakni meyakini pemberian rehabilitasi tidak akan mengganggu proses penegakan hukum di kemudian hari.
Juru Bicara MA Yanto menyebutkan, proses hukum dapat berjalan seiring dengan pemberian hak istimewa seperti rehabilitasi.
Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi ya enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita, ya," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Yanto meyakini, Presiden Prabowo tidak akan sembarangan dalam menggunakan hak istimewa tersebut.
“Enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan. Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, tentunya hak istimewa,” ujar Yanto.