Pengacara Ira Puspadewi Sambangi KPK, Usai Kliennya Dapat Rehabilitasi
Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi kliennya pada Selasa (25/11/2025) malam.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
20:22
25 November 2025

Pengacara Ira Puspadewi Sambangi KPK, Usai Kliennya Dapat Rehabilitasi

- Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi kliennya pada Selasa (25/11/2025) malam.

Soesilo mengatakan, dirinya akan menanyakan ke KPK apakah sudah menerima surat rehabilitasi tersebut dari Pemerintah.

Dia berharap agar Ira Puspadewi dapat segera dibebaskan malam ini, jika KPK telah menerima surat tersebut dari pemerintah.

“Saya belum tahu KPK sudah menerima suratnya atau belum, kalau sudah menerima surat saya akan tanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini,” kata Soesilo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Soesilo mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi tersebut.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang telah menggunakan hak prerogatifnya kemudian membebaskan Ibu Ira, juga Bang Dasco tadi saya lihat di TV, Bang Teddy dan Mensesneg,” ujarnya.

Prabowo beri rehabilitasi

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.

Divonis 4,5 tahun penjara

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Tag:  #pengacara #puspadewi #sambangi #usai #kliennya #dapat #rehabilitasi

KOMENTAR