Kronologi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
- Presiden RI Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun mengungkapkan kronologi pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi.
Dasco memaparkan, awalnya, DPR mendapatkan berbagai aspirasi mengenai kasus dugaan korupsi yang menimpa Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dasco lalu meminta agar komisi hukum DPR untuk mengkaji kasus Ira dan kawan-kawan itu.
"Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," kata Dasco, di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menyampaikan, hasil kajian DPR mengenai kasus Ira Puspadewi disampaikan ke pihak pemerintah.
Berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan persetujuan atas surat rehabilitasi Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
"Untuk itu lebih jelasnya tentang proses kronologi yang terjadi di pemerintah, saya akan minta Mensesneg untuk menjelaskan, dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden. Selanjutnya Mensesneg akan menjelaskan," papar Dasco.
Selanjutnya, Mensesneg Prasetyo Hadi memberi penjelasan bahwa ada banyak aspirasi terkait kasus hukum yang datang ke DPR dan Kementerian Hukum.
Terkait usulan rehabilitasi Ira Puspadewi ini, bahkan sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas).
Walhasil, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan persetujuan untuk menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga orang tersebut.
"Dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," ujar Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, Prabowo baru membubuhkan tanda tangan terhadap surat rehabilitasi itu sore tadi.
Prabowo pun meminta Prasetyo, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Seskab Teddy Indra Wijaya untuk mengumumkan rehabilitasi Ira Puspadewi kepada publik.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ujar dia.
Adapun keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag: #kronologi #dirut #asdp #puspadewi #dapat #rehabilitasi #dari #prabowo