Usulan Rehabilitasi Ira Puspadewi Sampai Dibawa ke Ratas, Lalu Disetujui Prabowo
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan usulan rehabilitasi tiga eks pejabat ASDP dibawa ke rapat terbatas (ratas).
Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyetujui menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga orang tersebut.
Tiga eks pejabat ASDP yang direhabilitasi Prabowo itu yakni eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasusnya sudah berjalan cukup lama menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," kata Prasetyo, di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo mengatakan, Prabowo baru membubuhkan tanda tangan terhadap surat rehabilitasi itu sore tadi.
Prabowo pun meminta Prasetyo, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Seskab Teddy Indra Wijaya untuk mengumumkan rehabilitasi Ira Puspadewi kepada publik.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ujar dia.
Keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag: #usulan #rehabilitasi #puspadewi #sampai #dibawa #ratas #lalu #disetujui #prabowo