KPK Ungkap Alasan Surat Perintah Penangkapan Paulus Tannos Tak Cantumkan WN Guinea-Bissau
Sidang Praperadilan Paulus Tannos dengan agenda jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
17:28
25 November 2025

KPK Ungkap Alasan Surat Perintah Penangkapan Paulus Tannos Tak Cantumkan WN Guinea-Bissau

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan surat perintah penangkapan tersangka pengadaan E-KTP, Paulus Tannos, tak mencantumkan identitas kewarganegaraan Guinea-Bissau.

Hal tersebut disampaikan Biro Hukum KPK lantaran kubu Paulus Tannos menilai surat penangkapan tersebut tidak sah karena tak mencantumkan kewarganegaraan Guinea-Bissau.

Tim Biro Hukum KPK Martin mengatakan, tidak dicantumkannya identitas Paulus Tannos selain kewarganegaraan Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak dicantumkannya kewarganegaraan lain dari pemohon (Paulus Tannos) dalam Surat Perintah Penangkapan selain kewarganegaraan Indonesia, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus bukti penegakan kedaulatan negara,” kata Martin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Martin mengatakan, dalil Paulus Tannos yang menyatakan identitasnya tak lengkap dalam surat perintah penangkapan karena tak mencantumkan kewarganegaraan Guinea-Bissau adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006.

Sebab, hal tersebut menghendaki penyebutan kewarganegaraan ganda atau bipatride.

“Oleh karena itu dalil permohonan a quo patut untuk dinyatakan ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, buronan kasus proyek E-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).

Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (24/11/2025).

Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Tag:  #ungkap #alasan #surat #perintah #penangkapan #paulus #tannos #cantumkan #guinea #bissau

KOMENTAR