Demi Keadilan Sosial, Menag Dorong UU Guru dan Dosen Direvisi
- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal tersebut disampaikan Menag usai ditanya soal adanya guru madrasah yang hingga kini bergaji Rp 50.000 sampai Rp 300.000 per bulan sebagaimana yang pernah ia sampaikan.
"Itu faktanya memang yang seperti itu (guru madrasah bergaji Rp 50.000-300.000) masih ada. Tapi, kalau kita bandingkan tahun sebelumnya datar gini, sekarang mulai begini (naik). (Karena) ada Sekolah Rakyat, ada Sekolah Garuda, ada peningkatan kesejahteraan. Dan Undang-Undang Guru dan Dosen ini kita akan revisi," kata Menag, saat ditemui di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Menurut Nasaruddin, jika UU itu direvisi, maka tidak akan ada lagi perbedaan gaji antara guru maupun dosen di perguruan tinggi negeri dan agama.
"Nanti itu kalau terwujud, tidak ada lagi perbedaan antara dosen di perguruan tinggi negeri dan dosen di perguruan tinggi agama, tidak akan ada perbedaan lagi guru di tingkat madrasah, dan guru di SD," ungkap dia.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu menilai, hal ini diupayakan Kemenag sebagai bagian mewujudkan keadilan sosial.
Dalam hal ini, Kemenag mengaku sudah mendorong adanya revisi UU Guru dan Dosen kepada DPR.
"Inilah keadilan sosial, sama-sama anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi satu sama lain," pungkas Nasaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Nasaruddin Umar menyorot kesejahteraan guru madrasah yang berbeda dengan guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bahkan, ia mengungkap adanya guru madrasah yang menerima bayaran sebesar Rp 50.000 hingga Rp 300.000 per bulannya.
Berbeda dengan guru di bawah Kemendikdasmen yang bisa memperoleh gaji sebesar Rp 4,5 juta jika sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Gurunya diangkat menjadi pegawai negeri, gajinya Rp 4,5 juta. Di sini (madrasah) ada yang Rp 50.000 per bulan, ada Rp 300.000," ujar Nasaruddin, dalam rapat kerja pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rabu (19/11/2025).
Ia melanjutkan, saat ini terdapat 1.151.356 guru yang berada di bawah Kemenag, baik di madrasah maupun pendidikan agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, hingga Buddha.
Tag: #demi #keadilan #sosial #menag #dorong #guru #dosen #direvisi