Bagasi Penumpang KAI Dibatasi Maksimum 20 Kg, Segini Biaya Tambahan Jika Lebih dari Ketentuan
Para porter membawakan bagasi penumpang kereta api di Stasiun Gambir Jakarta (Fedrik Tarigan/JawaPos.com)
14:16
8 Februari 2024

Bagasi Penumpang KAI Dibatasi Maksimum 20 Kg, Segini Biaya Tambahan Jika Lebih dari Ketentuan

-PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.  

  Adapun volume maksimum bagasi sebesar 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.   Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.   Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.   “Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2).   Selanjutnya, Joni menegaskan bahwa barang bawaan yang melebih dari batas ketentuan tidak diperkenankan di bawa ke dalam kabin kereta penumpang. Sehingga, barang bawaan yang melebih ketentuan akan diangkut menggunakan jasa ekspedisi KAI.   "Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” imbuh Joni.   Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.   Lalu, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.   Kemudian, barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.  

  “Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tandas Joni. (*)          

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #bagasi #penumpang #dibatasi #maksimum #segini #biaya #tambahan #jika #lebih #dari #ketentuan

KOMENTAR