KPK Disebut Ikuti Tren Kejagung Pamer Tumpukan Uang Kasus Korupsi
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
22:42
21 November 2025

KPK Disebut Ikuti Tren Kejagung Pamer Tumpukan Uang Kasus Korupsi

- Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memamerkan tumpukan uang Rp 300 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen mirip dengan tren yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya melihat memang mengikuti tren yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ya,” kata Lakso saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

Meski demikian, Lakso menilai terdapat perbedaan antara KPK yang menampilkan uang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Kejagung menampilkan uang hasil sitaan.

“Kalau Kejaksaan Agung kan yang dipamerkan masih dalam bentuk sitaan,” ujarnya.

Lakso juga menyoroti upaya KPK yang ingin membatasi transaksi menggunakan uang kartal demi mencegah tindak pidana korupsi.

Karenanya, ia mengatakan sikap KPK cukup dilematis dengan memamerkan uang tersebut.

“Kalau KPK ikut-ikut menunjukkan bahwa ada uang kartal sebagai bukti ke publik. Nah ini kan sebetulnya sikap yang dilematis ya dilihat oleh publik,” ucap dia.

KPK pamerkan uang rampasan dari kasus Taspen

Sebelumnya, momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Konferensi pada Kamis (20/11/2025).

Komisi antirasuah memajang uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.

Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.

Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (21/11/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.

Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.

Tag:  #disebut #ikuti #tren #kejagung #pamer #tumpukan #uang #kasus #korupsi

KOMENTAR