Melihat Respons Kapolri hingga Menteri-menteri Usai MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil
Menteri-menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ramai-ramai angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menduduki jabatan sipil.
Berdasarkan putusan yang diketok MK pada Kamis (14/11/2025) lalu, MK mengatur bahwa polisi mesti pensiun atau mundur dari Korps Bhayangkara untuk dapat menduduki jabatan sipil.
Satu pekan berselang, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mematuhi putusan MK, sebagian dari mereka mengeklaim masih menunggu kajian atas putusan yang semestinya bersifat final dan mengikat.
Tunggu kajian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut masih akan menunggu kajian mendalam dari tim kelompok kerja (pokja) yang baru dibentuk sebelum menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan.
“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga masih menunggu kajian dari sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Setelah ada putusan MK nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari kementerian hukum, apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti," kata Bahlil, Kamis (20/11/2025).
Bahlil menyebutkan, saat ini ada polisi aktif yang menjabat di Kementerian ESDM, yakni Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Yudhiawan Wibisono.
Ia mengeklaim, aparat polisi yang bekerja di kementeriannya berkinerja dengan baik.
"Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," kata dia.
Menkum sebut putusan tak berlaku surut
Sementara Kapolri dan Bahlil masih menunggu kajian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas punya tafsir tersendiri terkait nasib polisi aktif yang duduki jabatan sipil seusai adanya putusan MK.
Menurut dia, putusan itu tidak berlaku surut sehingga seluruh pejabat Polri yang telanjur menjabat sebelum putusan tersebut dikeluarkan, tidak wajib mengundurkan diri.
"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Kendati demikian, ia menilai, pejabat Polri tetap dapat mundur dari jabatan sipil apabila mereka ditarik oleh Korps Bhayangkara.
Supratman menambahkan, juga akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komisi akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.
Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan.
"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata Supratman.
Respons Mahfud MD
Sementara itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi acuan maupun dasar menempatkan polisi aktif di jabatan sipil tidak berlaku usai putusan MK.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi," kata Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary, di siniar Terus Terang padal kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (20/11/2025).
Ia mengingatkan, aturan turunan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.
"Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya dan seterusnya. Iya, hierarki Perundang-Undangan," ucap Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menyampaikan, masih ada sejumlah jabatan yang dapat dijabat kepolisian, jika berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.
Menurut dia, putusan ini tak dimaknai bahwa Polri tidak boleh bertugas di tempat-tempat kegiatan sipil, salah satunya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum jika ada kegiatan seminar.
"Bukan tidak boleh. Boleh tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya, mengawasi orang seminar. UGM ngadakan seminar, lalu polisi ditugaskan, itu pengamanan. Ada yang fungsi pengamanan seperti itu. Ada fungsi pengamanan. Ajudan-ajudan itu pengamanan, itu Polri. ajudan-ajudan pejabat itu Polri," bebernya.
Tag: #melihat #respons #kapolri #hingga #menteri #menteri #usai #larang #polisi #jabatan #sipil