KJRI Guangzhou Pulangkan WNI Diduga Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI).((SHUTTERSTOCK/HAFIZ JOHARI))
13:02
19 November 2025

KJRI Guangzhou Pulangkan WNI Diduga Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, China, berhasil memulangkan warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat berinisial RR, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI Ben Perkasa Drajat, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri, Rabu (19/11/2025).

RR diketahui menikah secara resmi pada bulan Mei 2025, lalu ia diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.

KJRI Guangzhou sempat mengecek dugaan TPPO tersebut kepada RR pada 10 Oktober 2025.

Berdasarkan pengecekan, KJRI tidak menemukan adanya bukti kekerasan kepada RR.

Saat itu, Konjen RI Ben Perkasa Drajat juga telah memimpin langsung pertemuan dengan pihak keluarga suami RR dan otoritas setempat.

Kedua pihak kemudian menyepakati untuk mengakhiri pernikahan menurut hukum setempat.

Kemudian pada tanggal 17 November 2025, RR diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, Penyidik di Polda Jawa Barat.

Penyerahan dilakukan guna proses lebih lanjut di Indonesia.

RR pun mengucapkan terima kasih atas hal tersebut.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," tutur RR.

KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan dalam 10 bulan pertama tahun 2025.

Oleh karena itu, KJRI Guangzhou meminta warga berhati-hati dengan mengenali calon pasangan dengan baik dan memahami berbagai prosedur administrasi pernikahan antarnegara.

Begitu pun mengikuti segala persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangan.

Tag:  #kjri #guangzhou #pulangkan #diduga #korban #tppo #modus #pengantin #pesanan

KOMENTAR