Menyoal Pengesahan KUHAP Baru
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nom
10:56
19 November 2025

Menyoal Pengesahan KUHAP Baru

KETIKA palu diketuk di ruang paripurna DPR RI pada 18 November 2025, banyak orang mungkin melihatnya sebagai langkah resmi yang wajar dalam proses legislasi.

Namun, bagi mereka yang mengikuti dinamika RKUHAP sejak awal, ketukan palu itu terdengar lebih seperti alarm.

Di luar gedung parlemen, mahasiswa, para pegiat hak asasi, penyintas salah tangkap, masyarakat, dan kelompok rentan sudah lama menyuarakan kekhawatiran: perubahan hukum acara pidana ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan keputusan politik yang akan menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya ketika mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Masalahnya, proses yang melahirkan KUHAP baru justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Pembahasan ribuan daftar inventarisasi masalah dirampungkan dalam tempo yang tak masuk akal. Masukan masyarakat sipil disebut telah diakomodasi, tetapi sejumlah organisasi justru mengaku dicatut namanya.

Selain itu, publik tidak pernah benar-benar memperoleh akses terhadap draf-draf terbaru yang dibahas.

Sementara itu, norma-norma yang disahkan memuat perluasan kewenangan aparat tanpa kontrol yudisial memadai—mulai dari penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim, hingga penyadapan dengan dasar hukum yang belum ada.

Semua ini hadir di tengah catatan panjang praktik salah tangkap, penyiksaan, kriminalisasi, dan minimnya akuntabilitas kepolisian.

Karena itu, pengesahan KUHAP baru tidak bisa dipandang sebagai administrasi hukum biasa; melainkan merupakan momen penentu yang menguji keberpihakan negara: apakah pembaruan hukum diarahkan untuk memperkuat pelindungan hak warga negara, atau justru memperkokoh struktur kekuasaan yang selama ini kerap disalahgunakan?

Dengan segala kontroversi proses dan substansinya, KUHAP baru menuntut bukan hanya pembacaan kritis, tetapi kewaspadaan publik atas konsekuensinya dalam kehidupan nyata—mulai dari ruang privat, ruang berekspresi, hingga ruang-ruang peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan.

Problematika lahirnya KUHAP baru

Polemik utama KUHAP baru terletak pada sejumlah pasal yang memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Pada Pasal 5, misalnya, penyelidik diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan. Padahal tahap penyelidikan seharusnya masih bersifat pra-peradilan dan belum memastikan adanya tindak pidana.

Ketentuan ini kontras dengan KUHAP lama yang secara tegas melarang penahanan pada fase penyelidikan. Kondisi ini membuka potensi penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest) dan kriminalisasi, terutama mengingat lemahnya mekanisme habeas corpus di Indonesia.

Kekhawatiran serupa pun muncul dari Pasal 90 dan Pasal 93, yang memberi ruang penahanan tanpa kontrol hakim yang kuat serta memungkinkan penyidik membuat surat perintah penahanan sendiri.

Dengan kata lain, keputusan membatasi kebebasan seseorang diletakkan sepenuhnya di tangan aparat, bukan lembaga independen sebagaimana dianut prinsip checks and balances dalam hukum pidana modern.

Perluasan kewenangan aparat juga terlihat dalam Pasal 16 yang memasukkan metode undercover buy dan controlled delivery sebagai bagian dari penyelidikan.

Padahal, teknik ini sebelumnya hanya digunakan dalam kasus narkotika dan berada di bawah tahapan penyidikan yang memiliki pengawasan lebih jelas.

Ketentuan baru ini menciptakan peluang entrapment, yakni aparat “menciptakan” tindak pidana dan merekayasa seseorang sebagai pelakunya.

Ketentuan ini sangat berbahaya ketika digabungkan dengan kewenangan subjektif aparat dalam melakukan tindakan paksa lain, seperti penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim dalam keadaan yang mereka definisikan sendiri sebagai "mendesak", sebagaimana diatur dalam Pasal 105, Pasal 112A, dan Pasal 132A.

Terlebih lagi, Pasal 124 memberi ruang penyadapan tanpa izin hakim dengan dalih menunggu undang-undang lain yang bahkan belum ada.

Hal ini bertentangan dengan standar HAM internasional yang mensyaratkan judicial authorization sebagai syarat mutlak tindakan intrusif terhadap privasi.

Problematika pun terlihat pada konsep keadilan restoratif dalam Pasal 74A, Pasal 78, dan Pasal 79. KUHAP baru mengizinkan “kesepakatan damai” antara pelaku dan korban pada tahap penyelidikan, ketika keberadaan tindak pidana saja belum jelas.

Ketentuan ini menciptakan “ruang gelap penyelidikan” karena penghentian penyelidikan tidak wajib dilaporkan ke otoritas mana pun, sehingga membuka ruang pemerasan, intimidasi, atau manipulasi proses oleh aparat.

Di sisi lain, hakim hanya bertugas “menyetujui” penghentian penyidikan tanpa evaluasi substantif sehingga fungsi pengawasan yudisial menjadi formalitas belaka.

Tidak kalah serius adalah masalah diskriminasi dalam pelindungan kelompok rentan. Pasal 137A memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, yang diposisikan bukan sebagai subjek hukum yang harus didukung kapasitasnya, melainkan sebagai objek yang bisa dibatasi kebebasannya secara tak terperikan lamanya.

Pasal 99 pun menambah durasi penahanan hingga 60 hari bagi orang dengan “gangguan fisik atau mental berat”, sebuah ketentuan yang tidak hanya stigmatis, tetapi juga melanggar prinsip non-diskriminasi dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Bahkan definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47 tetap mendiskriminasi penyandang disabilitas sensorik, bertentangan dengan Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010.

Sementara itu, kewajiban menyediakan akomodasi yang layak tidak diatur sebagai norma utama dalam batang tubuh, tetapi dilimpahkan ke peraturan pemerintah, yang berarti implementasinya sangat mudah diabaikan.

Terakhir, penguatan kekuasaan kepolisian tercermin dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menempatkan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri.

Dalam sistem hukum Indonesia yang penuh catatan soal penyiksaan, salah tangkap, pemerasan, dan impunitas, konsentrasi kekuasaan penyidikan pada satu lembaga tanpa mekanisme pengawasan efektif justru menciptakan struktur hukum yang semakin monolitik dan rentan disalahgunakan.

Pada saat banyak negara memperkuat mekanisme pengawasan eksternal, Indonesia justru mengambil langkah mundur melalui KUHAP baru ini.

Implikasi serius terhadap HAM

Dengan sejumlah pasal yang memperluas kewenangan aparat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, KUHAP baru memicu kekhawatiran serius mengenai masa depan hak asasi manusia di Indonesia.

Regulasi ini tidak hanya mengubah prosedur formil peradilan, tetapi menyentuh sendi-sendi fundamental pelindungan hak warga negara.

Ketentuan yang memungkinkan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pembatasan gerak sejak tahap penyelidikan—sebuah fase ketika tindak pidana bahkan belum dipastikan—mendorong potensi terjadinya arbitrary arrest dan arbitrary detention.

Ini bertentangan dengan ICCPR, yang telah diaksesi Indonesia, dan prinsip dasar dalam UUD NRI 1945 bahwa kebebasan seseorang hanya dapat dibatasi dengan alasan yang sah dan melalui mekanisme yang akuntabel.

Hak atas privasi pun berada pada posisi yang paling rentan dalam KUHAP baru. Pasal 105, Pasal 112A, Pasal 132A, dan terutama Pasal 124 tentang penyadapan—yang dibolehkan tanpa izin hakim dan hanya bersandar pada “undang-undang yang belum ada”—membuka ruang pelanggaran privasi yang sangat besar.

Tanpa standar ketat mengenai apa yang dimaksud dengan “keadaan mendesak”, aparat pada praktiknya dapat memasuki, menyadap, atau menyita apa pun yang dianggap relevan, tanpa kontrol yudisial.

Dalam rezim hukum yang masih penuh persoalan soal akuntabilitas dan penyalahgunaan wewenang, kewenangan seperti ini bukan sebuah pembaruan hukum, tetapi ancaman yang riil terhadap kebebasan sipil.

Di sisi lain, KUHAP baru menunjukkan kegagalan mendasar dalam melindungi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas.

Pasal 137A yang memungkinkan pembatasan kebebasan tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, serta Pasal 99 yang memperpanjang masa penahanan bagi mereka yang dikategorikan memiliki “gangguan fisik atau mental berat”, mencerminkan regresi terhadap prinsip non-diskriminasi dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.

Ditambah definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47 yang masih mensyaratkan pendengaran dan penglihatan, KUHAP baru ini secara jelas mengingkari Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 dan menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga kelas dua dalam sistem peradilan pidana.

Hal-hal tersebut menandai bahwa dampak KUHAP baru tidak berhenti pada teknis hukum, melainkan beresonansi langsung pada jaminan kebebasan, rasa aman, hak untuk tidak disiksa, hak atas privasi, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, serta hak atas akses keadilan tanpa diskriminasi.

Secara historis, Indonesia yang dipenuhi kasus salah tangkap, penyiksaan, kriminalisasi, dan impunitas aparat, KUHAP baru justru memperluas celah-celah pelanggaran HAM alih-alih menutupnya.

Menimbang ulang arah pembaruan hukum acara pidana

Dengan pelbagai persoalan mendasar yang terkandung di dalamnya, KUHAP baru sesungguhnya menghadirkan paradoks: alih-alih memperbaiki sistem peradilan pidana, regulasi ini justru memperbesar jurang antara negara dan warga negara.

Pembaruan hukum sejatinya lahir untuk memperkuat keadilan substantif melalui akuntabilitas, transparansi, dan pelindungan hak konstitusional.

Namun, KUHAP baru justru menempatkan warga dalam posisi rawan, ketika kewenangan aparat dilebarkan tanpa diimbangi mekanisme kontrol yang kuat.

Dalam hal ini, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: apakah negara sungguh-sungguh tengah membangun sistem peradilan pidana modern, atau sekadar memodernisasi instrumen kontrol terhadap warga negara?

Di tengah kompleksitas tantangan penegakan hukum—mulai dari penyiksaan, salah tangkap, kriminalisasi, hingga impunitas—kehadiran KUHAP baru justru memperluas celah-celah kerentanan tersebut.

Tanpa koreksi, regulasi ini berpotensi menjadi sumber masalah baru yang jauh lebih struktural.

Alih-alih mengarahkan pembaruan hukum ke arah yang lebih demokratis dan berbasis HAM, KUHAP baru dapat menjadi mesin baru bagi ketidakadilan yang dilegitimasi oleh hukum formal.

Situasi ini mencerminkan betapa reformasi hukum di Indonesia masih sering bergerak tanpa menimbang sepenuhnya pengalaman empirik masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan aparat dan proses hukum.

Untuk itu, langkah yang paling masuk akal saat ini adalah memastikan bahwa perdebatan publik tidak berhenti ketika palu diketuk.

Ruang koreksi tetap terbuka melalui pengujian yudisial, revisi, maupun desakan politik dan sosial dari masyarakat sipil.

Pembaruan hukum acara pidana hanya akan bermakna jika berpihak pada pelindungan hak warga negara, bukan pada pemusatan kekuasaan.

KUHAP baru, dengan segala “kecacatannya”, menuntut kewaspadaan dan keberanian publik untuk terus mengawalnya—agar hukum tidak sekadar menjadi instrumen kekuasaan, melainkan benar-benar menjamin keadilan bagi semua.

Tag:  #menyoal #pengesahan #kuhap #baru

KOMENTAR