Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Ilustrasi Polisi. (Instagram/divisihumaspolri)
12:12
17 November 2025

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Baca 10 detik
  • Polisi aktif dinilai masih bisa jabat posisi sipil lewat mekanisme surat penugasan.

  • Masalah ini lebih terkait Peraturan Kapolri, bukan masalah konstitusionalitas undang-undang.

  • Putusan MK yang melarang polisi aktif jabat posisi sipil perlu aturan turunan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Alboin Butarbutar, menilai bahwa penugasan anggota Polri aktif ke instansi lain masih dapat dibenarkan, asalkan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.

Pandangan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Menurut Alboin, persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas undang-undang, melainkan lebih terkait dengan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap).

"Permasalahan soal penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang-undang, tetapi diatur dalam Perkap. Sepanjang dipahami dalam konteks penugasan, hal tersebut dapat dibenarkan," ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut diemban berdasarkan surat penugasan resmi dari Kapolri.

"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik jika diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa harus mengundurkan diri," terangnya.

Alboin juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru dibentuk melalui Keppres.

Menurutnya, komisi ini dapat menjadi wadah untuk memperjelas aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.

Lebih lanjut, ia menilai putusan MK tersebut tetap memerlukan penjabaran teknis melalui Peraturan Kapolri agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #celoteh #akademisi #soal #penugasan #polisi #aktif #luar #instansi #dibolehkan #bisa

KOMENTAR