Hukuman Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara Tidak Adil, Komisi X Apresiasi Rehabilitasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.(Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
13:52
13 November 2025

Hukuman Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara Tidak Adil, Komisi X Apresiasi Rehabilitasi

- Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menegaskan, pemecatan terhadap Abdul Muis dan Rasnal yang merupakan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan sesuatu yang tidak adil.

Apalagi Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status aparatur sipil negaranya (ASN) setelah dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.

"Hukuman ini tidak adil dan sudah seharusnya dicabut. Jadi negara harus hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya," ujar Esti saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Abdul Muis dan Rasnal, kata Esti, melakukan tindakan tersebut untuk membantu guru honorer yang tidak kunjung mendapatkan gajinya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk untuk menjaga martabat tenaga pendidik, bukan pungutan liar.

"Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru," ujar Esti.

Di samping rehabilitasi, ia mendorong pemerintah untuk mengganti biaya yang dikeluarkan Abdul Muis dan Rasnal selama menjalani proses hukum.

"Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit," ujar Esti.

Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).

Prabowo Rehabilitasi Abdul Muis dan Rasnal

Diketahui, Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum menerima rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status ASN setelah dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara itu sudah melalui proses berjenjang dari aduan masyarakat.

Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terakhir sebelum pemberian rehabilitasi.

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.

Tag:  #hukuman #pemecatan #guru #luwu #utara #tidak #adil #komisi #apresiasi #rehabilitasi

KOMENTAR