PT DKI Kuatkan Vonis Mantan Pegawai Kemenkominfo Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun Penjara dalam Kasus Situs Judol
- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis terdakwa kasus dugaan praktik penjagaan situs judi online (judol) yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kemenkominfo), Zulkarnaen Apriliantony dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan. Putusan banding itu dibacakan pada Kamis 16 Oktober 2025.
Putusan itu tertuang dalam nomor 202/PID.SUS/2025/PT DKI. Putusan itu sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis Zulkarnaen Apriliantony dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Zulkarnaen Apriliantony, terdebut oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (13/11).
Sementara, tiga terdakwa lainnya Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijin alias Agus divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya.
Dalam kasus judi online ini, penyidik membagi para terdakwa ke dalam empat klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.
Klaster pertama merupakan kelompok koordinator, yang berperan mengatur jalannya jaringan judi online. Para terdakwa dalam klaster ini adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri atas mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang didakwa terlibat membantu operasional jaringan tersebut. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga merupakan pengelola agen situs judi online, yang menjalankan kegiatan operasional di lapangan. Para terdakwanya yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
Sementara itu, klaster keempat adalah kelompok tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berperan menyamarkan hasil kejahatan dari aktivitas judi online. Terdakwanya yaitu Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Tag: #kuatkan #vonis #mantan #pegawai #kemenkominfo #zulkarnaen #apriliantony #tahun #penjara #dalam #kasus #situs #judol