Pemerintah Didesak Introspeksi soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah introspeksi soal kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan setelah adanya kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan fakta lain di mana terdapat guru honorer yang belum mendapatkan gaji selama 10 bulan.
"Negara seharusnya introspeksi, guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik," ujar Lalu dalam keterangannya.
Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, kata Lalu, menunjukkan kepeduliannya terhadap tenaga pengajar honorer yang tak kunjung mendapatkan haknya.
Tegasnya, negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.
"Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya," ujar Lalu.
Ia mengatakan, peristiwa di Lawu Utara itu menggambarkan adanya ketimpangan dan kekakuan dalam sistem birokrasi pendidikan.
Baik pemecatan hingga terlambatnya pemberian gaji guru honorer juga memperlihatkan lemahnya empati negara terhadap para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri," ujar Lalu.
Di samping itu, peristiwa tersebut juga merupakan cermin dari sistem penggajian dan pendataan guru honorer yang belum berkeadilan.
Ia melihat, banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati, tetapi masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Prabowo Beri Rehabilitasi
Diketahui, Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum menerima rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status aparatur sipil negaranya (ASN) setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara itu sudah melalui proses berjenjang dari aduan masyarakat.
Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terakhir sebelum pemberian rehabilitasi.
"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.
Tag: #pemerintah #didesak #introspeksi #soal #kesejahteraan #guru #honorer