Mirisnya ''Tradisi'' Tahunan KPK, Berulang Kali Tangkap Kepala Daerah yang Jual Beli Jabatan
Hampir setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk kepala daerah yang korupsi dengan modus yang sama: jual-beli jabatan.
Catatan Kompas.com, praktik jual beli jabatan ini seperti barang lumrah di lingkaran kasus korupsi kepala daerah.
Pada 2016, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas hal serupa. Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan "uang syukuran" itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
Sri disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap, Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali ini Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/2/2018).
Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif. Karena saat kasus bergulir, Inna masih berstatus Plt.
Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat (rompi merah) mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk, Senin (20/9/2021). Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk
Di tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat dengan modus yang sama seperti pendahulunya; jual beli jabatan. Kemudian Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. 2025 Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sugiri Sancoko termasuk kasus yang cukup berani, karena belum setahun menjabat sudah mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menghalangi sistem merit ASN
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini akan berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
"Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
Dia juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah yakni di angka 65,93 poin.
Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
Secara khusus dia membacakan tren penurunan di Kabupaten Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
"Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih," katanya.
"Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut," kata Asep lagi.
Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
Lemahnya pengawasan ASN
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, khusus kasus Ponorogo, ada fungsi pengawasan yang tidak berfungsi di dalamnya.
Karena setelah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
"Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali," kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
Selain lembaga KASN, Yogi juga menilai perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat. Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
"Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja," imbuhnya.
Tag: #mirisnya #tradisi #tahunan #berulang #kali #tangkap #kepala #daerah #yang #jual #beli #jabatan