Gubernur Riau Berkali-kali Terima Jatah Preman dari Anak Buah, Totalnya Rp 4,05 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)(Dok YouTube KPK))
20:14
5 November 2025

Gubernur Riau Berkali-kali Terima Jatah Preman dari Anak Buah, Totalnya Rp 4,05 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Johanis mengatakan, penyetoran pertama terjadi pada Juni 2025.

Ketika itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.

Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya, Dani M Nursalam.

Penyetoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.

Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Terakhir, pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.

“Yang di antaranya dialirkan untuk AW (Abdul Wahid) melalui MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan), senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW,” ujarnya.

Berdasarkan temuan itu, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #gubernur #riau #berkali #kali #terima #jatah #preman #dari #anak #buah #totalnya #miliar

KOMENTAR