KPK Periksa 2 Petinggi Antam sebagai Saksi Kasus Anoda Logam
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
12:48
3 November 2025

KPK Periksa 2 Petinggi Antam sebagai Saksi Kasus Anoda Logam

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat saksi tersebut di antaranya, Ita Setiawati selaku Pegawai BUMN / CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk; dan Kunto Hendrapawoko selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk.

Kemudian, Listi Witanni selaku swasta / Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Pegawai BUMN / Mantan Accounting & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan keempat saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Budi mengatakan, PT Loco Montardo ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.

“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo Simanjuntak Bahar pada Senin (4/8/2025).

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.

Tag:  #periksa #petinggi #antam #sebagai #saksi #kasus #anoda #logam

KOMENTAR