Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.
17:00
31 Oktober 2025

Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon

Baca 10 detik
  • PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer, yang diketahui dijadikan kolateral atas perjanjian jual beli gas tersebut.
  • Uang muka tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan transaksi jual-beli gas.
  • Penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), anak perusahaan ISARGAS Group, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor PT BIG di Kota Cilegon, serta sejumlah pipa yang dijadikan agunan dalam transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer, yang diketahui dijadikan kolateral atas perjanjian jual beli gas tersebut.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” ujar Budi.

Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan baru selesai pada Selasa (28/10) lalu.

Budi menyebutkan kalau penyitaan aset itu bagian dari upaya asset recovery atas dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, dengan nilai mencapai USD 15 juta.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IAE (atau entitas dalam grup Isargas Group) pada periode 2017–2021.

Diketahui pada 7 November 2017, IAE mengirimkan tagihan senilai USD 15 juta kepada PGN sebagai uang muka transaksi. Kemudian PGN melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut pada 9 November 2017.

Namun, uang muka tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan transaksi jual-beli gas. Justru, uang digunakan oleh IAE (dan/atau Isargas Grup) untuk membayar hutang-hutang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan jual-beli gas bersama PGN.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kasus #korupsi #jual #beli #sita #kantor #pipa #cilegon

KOMENTAR