3 Perbuatan Tom Lembong yang Diyakini Hakim Melawan Hukum, Meski Terima Abolisi
Sidang pembacaan vonis untuk lima pengusaha swasta, Eka Sapanca dkk di kasus importasi gula Kemendag, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). ()
16:14
31 Oktober 2025

3 Perbuatan Tom Lembong yang Diyakini Hakim Melawan Hukum, Meski Terima Abolisi

- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut masih memiliki sejumlah perbuatan melawan hukum meski telah menerima abolisi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Beberapa perbuatan melawan hukum ini dijabarkan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan dalam memberikan vonis kepada sembilan pengusaha swasta yang turut serta dalam kasus korupsi ini.

Teken Rencana Impor untuk Swasta

Tom disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta.

“Kebijakan dan penerbitan persetujuan impor dimaksud bukanlah kebijakan administratif yang berdiri sendiri melainkan hasil rekayasa kebijakan yang dilakukan secara melawan hukum, secara turut serta, atau bersama-sama antara Mendag Tom Lembong, Direktur PT PPI Charles Sitorus, dan terdakwa pengusaha dan pabrik gula rafinasi lainnya,” ujar Hakim Anggota Alfis Setyawan membacakan pertimbangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, kebijakan ini terbit setelah para pihak melakukan sejumlah pertemuan dan perencanaan impor. Rapat-rapat ini dilakukan pada Oktober 2015 hingga awal Januari 2016.

Rapat ini menyetujui kalau Kemendag akan menerbitkan izin impor sebanyak 200.000 ton untuk 8 perusahaan swasta.

Majelis hakim berpendapat, persetujuan impor ini merupakan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang kemudian dituangkan menjadi Pasal 6 Ayat 1 huruf B Permendag 117 terkait jenis gula yang dapat diimpor.

Salah Impor Jenis Gula

Lebih lanjut, majelis hakim meyakini, Tom Lembong bersama terdakwa lain telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengimpor gula kristal mentah, padahal yang diperlukan adalah gula kristal putih.

Selama proses pembuktian, dijelaskan kalau Indonesia sempat mengalami krisis gula kristal putih.

Berdasarkan data yang disebutkan, dalam rapat koordinasi pemerintah RI yang dilaksanakan pada 28 Desember 2015, diketahui kalau Indonesia punya stok gula kristal putih sebanyak 840.611 ton.

Tapi, kebutuhan konsumsi nasional, per bulan mencapai sebanyak 220.000 ton. Artinya, ketersediaan gula pemerintah hanya bisa memenuhi kebutuhan gula hingga Maret 2016.

Industri dalam negeri baru bisa mensuplai stok gula kristal putih setelah musim giling tebu berlalu, yaitu sekitar pertengahan Mei atau Juli 2016. Dengan kondisi ini, Indonesia akan memiliki kekosongan stok gula pada bulan April-Mei 2016.

Hal ini menjadi perhatian karena tingginya kebutuhan domestik. Dan, semakin tipis stok, bakal membuat harga semakin meroket.

Mengacu pada Perpres Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, majelis hakim meyakini, ada tindakan yang seharusnya diambil Tom, tapi tidak dilaksanakan.

“Tindakan secara hukum yang harus dilakukan Mendag Tom Lembong adalah menugaskan PT PPI untuk mengimpor gula kristal putih guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga gula di pasar domestik,” lanjut Hakim Alfis.

Tapi, dalam perjalanannya, Tom justru menugaskan PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah dan memberikan perusahaan swasta terlibat dalam proses ini.

Sementara, untuk komoditas yang dikategorikan sebagai kebutuhan pokok, impor hanya boleh dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

“Tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang secara tegas mengatur barang kebutuhan pokok, termasuk gula kristal putih hanya dapat diimpor untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga oleh BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah, bukan oleh pelaku swasta,” imbuh hakim.

Penugasan dan persetujuan impor kepada pihak swasta ini dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Tunjuk Koperasi untuk Distribusi

Majelis hakim meyakini, Tom Lembong juga melakukan perbuatan melawan hukum karena menunjuk Induk Koperasi Polri (Inkoppol) untuk mendistribusikan gula yang diimpor perusahaan swasta.

Saat itu, pada 22 April 2016, Ketua Pengurus Inkoppol Yudi Sushariyanto mengajukan permohonan kepada Mendag Tom Lembong agar diberikan penugasan untuk dilibatkan dalam operasi pasar dan pendistribusian gula.

Permohonan ini pun disetujui Tom Lembong. Namun, majelis hakim meyakini, tindakan ini telah menyalahi Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan ini menegaskan, pemerintah hanya dapat memberikan penugasan dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan stabilisasi barang kebutuhan pokok kepada BUMN.

“Norma tersebut tidak memberikan ruang imperatif bagi pemberian penugasan kepada koperasi. Dengan demikian, pemberian penugasan kepada Inkoppol merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,” tegas Hakim Alfis.

Lebih lanjut, penugasan distribusi gula juga memberikan keuntungan kepada Inkoppol, yaitu kurang lebih Rp 22,09 miliar.

Hakim Alfis menyebutkan, perwakilan Inkoppol sempat menyampaikan di muka sidang kalau laba tersebut digunakan untuk biaya operasional distribusi gula. Tapi, majelis hakim belum yakin sepenuhnya atas keterangan Inkoppol tersebut.

“Menimbang bahwa sekalipun saksi dari inkoppol menerangkan bahwa uang yang diterima oleh Inkoppol tersebut digunakan sebagai biaya operasional distribusi gula kristal putih. Namun, majelis hakim telah menilai secara cermat seluruh alat bukti, belum memperoleh keyakinan bahwa seluruh uang tersebut bahwa benar-benar telah digunakan sebagaimana yang dimaksud,” tegas hakim.

Karena ada ketidakyakinan ini majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan menilai penugasan Inkoppol sebagai distributor merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk pendapatan yang diterimanya.

“Dan, fakta hukumnya pendistribusian gula kristal putih dilakukan oleh distributor yang disetujui oleh Inkoppol sehingganya berpendapat penerimaan sejumlah uang oleh Inkoppol merupakan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.

Hal ini juga dinilai memenuhi unsur memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Abolisi Hanya Hapus Proses dan Akibat Hukum

Meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Tom Lembong tidak bisa dipenjara.

Hal ini karena Tom telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang pada intinya menghentikan proses hukum dan akibat hukum yang telah dilalui Tom.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan, abolisi yang diterima Tom tidak menghapus tindak pidana yang dilakukannya.

“Meskipun Thomas Trikasih Lembong telah menerima abolisi dari presiden, secara hukum perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut tetap ada, hanya saja proses penegakan hukumnya terhadap yang bersangkutan dihentikan secara prerogatif oleh presiden,” ujar Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan.

Abolisi ini juga disebutkan spesifik untuk Tom, tidak berdampak dan berlaku bagi terdakwa lain. Artinya, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus importasi gula tetap harus diadili.

“Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” lanjut Hakim Purwanto.

Pihak Lain yang Tetap Divonis

Dalam kasus ini, Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus masih diproses secara hukum. Upaya bandingnya ditolak oleh PT DKI dan Charles tetap dihukum penjara 4 tahun karena dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar bersama Tom Lembong dan beberapa pihak lainnya.

Terbaru, sembilan pengusaha swasta yang terlibat dalam importasi gula pada tahun 2016 lalu ini juga divonis bersalah.

Oleh majelis hakim yang dulu mengadili perkara Tom, para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Pembacaan vonis kepada pihak swasta ini dibagi menjadi dua hari.

Pada Rabu, (29/10/2025), hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.

Lalu, Kamis, (30/10/2025), hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Selain pidana penjara, para pengusaha ini juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tony Wijaya N.G. divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 150.813.450.163,81.
  • Eka Sapanca divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 32.012.811.588,55.
  • Hendrogiarto Antonio Tiwow divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.226.293.608,16.
  • Hans Falita Hutama divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 74.583.958.290,80.
  • Then Surianto Eka Prasetyo divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 39.249.282.287,52.
  • Hansen Setiawan divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.
  • Indra Suryaningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81.
  • Wisnu Hendraningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14.
  • Ali Sanjaya divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.

Jauh sebelum vonis dibacakan, para pengusaha ini telah menitipkan uang setara jumlah uang pengganti kepada Kejaksaan Agung.

Uang titipan ini kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.

Untuk saat ini, sembilan pengusaha swasta masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan hakim ini.

Tag:  #perbuatan #lembong #yang #diyakini #hakim #melawan #hukum #meski #terima #abolisi

KOMENTAR