KPK Sita Aset Tanah dan 13 Pipa PT BIG Milik Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
11:58
31 Oktober 2025

KPK Sita Aset Tanah dan 13 Pipa PT BIG Milik Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan PT BIG yang merupakan perusahaan ISARGAS Group dalam lanjutan penyidikan kasus jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.

Aset tersebut disita dari tersangka atas nama Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, KPK menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” ujar dia.

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025.

Dia mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD 15 juta.

Sebelumnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Selasa (21/10/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Dalam kasus ini, pada Rabu (1/10/2025), KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim yang juga sudah ditahan pada 11 April 2025.

Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag:  #sita #aset #tanah #pipa #milik #tersangka #korupsi #jual #beli

KOMENTAR