10 Pengusaha Gula Divonis Bui Usai Tom Lembong Bebas Via Jalur Abolisi
- Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang pernah menyeret nama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memasuki babak baru.
Seluruh pihak yang diduga terlibat di dalamnya baru saja menyelesaikan pengadilan tingkat pertama.
Dari 11 orang yang diduga terlibat, 1 di antaranya menghirup udara bebas meski pernah divonis bersalah.
Tom dapat abolisi
Satu orang yang menghirup udara bebas itu adalah Tom Lembong yang menjabat Mendag tahun 2015-2016. Dia resmi bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025.
Hari itu, ia disambut keluarga dan kerabat terdekat. Di tangannya terdapat salinan Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2025.
Surat itu menegaskan, proses hukum dan akibat hukum atas nama Tom Lembong dihentikan seluruhnya.
Ia menjadi satu-satunya terdakwa kasus impor gula yang menghirup udara bebas.
Mundur pada 18 Juli 2025, Tom divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak sampai seminggu kemudian, Tom pun menyatakan banding. Tapi, belum sempat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) mengadili kasusnya, Tom sudah dibebaskan melalui abolisi.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam. Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ada 10 pengusaha divonis 4 tahun bui
Abolisi Tom Lembong tidak serta-merta ikut membebaskan terdakwa lainnya dalam kasus importasi gula.
Misalnya, Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus kini bandingnya ditolak oleh PT DKI.
Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebelum menjalani sidang tutnutan dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2024).
Charles tetap dihukum penjara 4 tahun karena dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar bersama Tom Lembong dan beberapa pihak lainnya.
Terbaru, sembilan pengusaha swasta yang terlibat dalam importasi gula pada tahun 2016 lalu ini juga divonis bersalah.
Oleh majelis hakim yang dulu mengadili perkara Tom, para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Pembacaan vonis kepada pihak swasta ini dibagi menjadi dua hari.
Pada Rabu, (29/10/2025), hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.
Lalu, Kamis, (30/10/2025), hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.
10 Pengusaha dihuku bayar uang pengganti
Selain pidana penjara, para pengusaha ini juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti. Berikut daftarnya:
Tony Wijaya N.G. divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 150.813.450.163,81.
Eka Sapanca divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 32.012.811.588,55.
Hendrogiarto Antonio Tiwow divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.226.293.608,16.
Hans Falita Hutama divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 74.583.958.290,80.
Then Surianto Eka Prasetyo divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 39.249.282.287,52.
Hansen Setiawan divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.
Indra Suryaningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81.
Wisnu Hendraningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14.
Ali Sanjaya divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.
Sidang pembacaan vonis kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan terhadap empat pengusaha swasta, Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat dalam sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Jauh sebelum vonis dibacakan, para pengusaha ini telah menitipkan uang setara jumlah uang pengganti kepada Kejaksaan Agung.
Uang titipan ini kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.
Untuk saat ini, sembilan pengusaha swasta masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan hakim ini.
Tag: #pengusaha #gula #divonis #usai #lembong #bebas #jalur #abolisi