Soal Dirjen Pesantren, Sekjen Kemenag: Itu Hak Prerogratif Presiden
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
09:42
31 Oktober 2025

Soal Dirjen Pesantren, Sekjen Kemenag: Itu Hak Prerogratif Presiden

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengaku belum mengetahui siapa yang akan terpilih menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren.

Sebab, menurut Kamaruddin, penentuan Dirjen Pesantren berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Pak Presiden yang akan menentukan siapa. Itu hak prerogatifnya Presiden, kita tunggu siapa orangnya, kita juga belum tahu, doakan semoga yang terbaik,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Namun, dia mendapat kabar bahwa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PAN-RB) Rini Widyantini.

"Pembentukan Ditjen Pesantren sudah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden. Mensesneg sudah bersurat ke Menpan RB untuk segera memprosesnya ke lembaga dan seterusnya,” kata Kamaruddin

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada lima nama usulan direktorat dalam struktur Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

"Direktoratnya ada lima, usulan kita ada lima. Itu masih sedang dibahas di KemenPAN RB. Ada lima Direktorat plus satu Sekretariat, jadi ada enam unit eslon 2. Desember paling lama Insya Allah,” ujarnya.

Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren menjadi kabar gembira karena bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025.

"Saya menyampaikan bahwa saya telah merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren. Ini menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, memperkuat, dan meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren," kata Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pun mengapresiasi para pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, khususnya Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i.

Wamenag Muhammad Syafi'i menyampaikan bahwa perintah pembentukan Ditjen Pesantren tersebut telah tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

"Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Syafi'i seusai Apel Peringatan Hari Santri 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Usul pembentukan Ditjen Pesantren diketahui sudah berjalan sejak 2019 pada masa Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Kemudian, Kemenag kembali mengusulkan pembentukan Ditjen tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 2021 dan tahun 2023, saat era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kementerian PANRB pada 2024 pada era Menag Nasaruddin Umar.

Tag:  #soal #dirjen #pesantren #sekjen #kemenag #prerogratif #presiden

KOMENTAR