Hakim dan Jaksa Kompak, Abolisi Tom Lembong Tak Berlaku untuk Terdakwa Impor Gula Lain
Sidang pembacaan replik kasus impor gula dengan terdakwa Tony Wijaya, dkk, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).(Shela Octavia)
15:32
30 Oktober 2025

Hakim dan Jaksa Kompak, Abolisi Tom Lembong Tak Berlaku untuk Terdakwa Impor Gula Lain

- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo dan tidak menghapus tindak pidana untuk terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula.

Hal itu ditegaskan hakim saat membacakan putusan untuk Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong. Dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” ujar Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang.

Hal senada sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Diketahui, ada sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula termasuk Tom Lembong.

Pertimbangan Hakim

Hakim merujuk pada putusan banding untuk terdakwa kasus korupsi importasi gula lainnya, Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa abolisi tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Namun, abolisi yang diberikan Presiden menghapus proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong.

“Bahwa meskipun Thomas Trikasih Lembong telah menerima abolisi dari presiden, secara hukum perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut tetap ada, hanya saja proses penegakan hukumnya terhadap yang bersangkutan dihentikan secara prerogatif oleh presiden,” ujar Hakim Purwanto.

Mengacu pada Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pemberian abolisi ini merupakan hak prerogatif konstitusional, tapi tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden.

Majelis hakim menyebut, berhubung surat abolisi hanya menyinggung nama Tom Lembong, maka pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana tidak serta-merta ikut menerima abolisi.

Artinya, proses hukum kepada terdakwa lain dalam kasus impor gula harus tetap dilanjutkan.

“Namun, terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” kata Hakim Purwanto.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Wisnu Hendraningrat, dan Ali Sanjaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang.

Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, masing-masing terdakwa dihukum untuk membayar sejumlah uang pengganti. Dengan rincian, Hansen Setiawan divonis membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.

Kemudian Indra Suryaningrat dihukum membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81. Lalu, Wisnu Hendraningrat senilai Rp 60.991.040.276,14, dan Ali senilai Rp 47.868.288.631,28.

Kata Jaksa

Pandangan senada disampaikan JPU sebelumnya, yakni abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat spesifik dan tidak meniadakan perkara sembilan pengusaha swasta yang kini duduk sebagai terdakwa.

“Secara hukum, dengan didapatkan abolisi Thomas Trikasih Lembong yang bersifat spesifik dari presiden, tidak menjadikan demi hukum pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2025.

Jaksa berpendapat, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong pada 1 Agustus 2025 tidak meniadakan tindak pidana secara keseluruhan, tapi menghentikan proses hukum terhadap penerima abolisi.

“Penuntut Umum berpendapat, seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden, perbuatan pidananya secara pro justitia masih ada, hanya saja oleh presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan,” lanjut jaksa.

Kemudian, Jaksa menyebut bahwa para terdakwa lain bukan perpanjangan tangan dari Tom Lembong, tetapi pribadi yang memiliki peran tersendiri dalam kasus ini.

“Bahwa Terdakwa bukan semata-mata perpanjangan dari Thomas Trikasih Lembong, tetapi memiliki peran mandiri dan pengambilan keputusan yang jelas dalam perbuatan yang didakwakan,” ujar jaksa.

Menurut Jaksa, para terdakwa memiliki peran yang jelas dalam beberapa aspek dan perbuatan. Mulai dari pengajuan impor, penandatangan kerja sama, pengambilan keputusan harga jual, hingga realisasi impor, dan pengolahan gula.

Selain itu, abolisi dari Presiden juga dinilai tidak menghapus keabsahan dari barang bukti dan alat bukti yang telah diajukan.

Oleh karena itu, Jaksa meminta agar majelis hakim dapat menyatakan pleidoi dari kubu para terdakwa tidak dapat diterima dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam. Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.KOMPAS.com/SYAKIRUN NI'AM Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam. Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi

Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Pantauan Kompas.com, Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.

Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

"Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.

Tag:  #hakim #jaksa #kompak #abolisi #lembong #berlaku #untuk #terdakwa #impor #gula #lain

KOMENTAR