KPK soal Peluang Periksa Eks Menaker Usai Mantan Sekjen Kemenaker Jadi Tersangka
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, bakal memanggil semua pihak yang mengetahui atau terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya perihal peluang mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dipanggil usai mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker di eranya menjabat, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, menurut Budi, pemanggilan tersebut tergantung dari fakta atau bukti petunjuk yang ditemukan oleh penyidik.
“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Antaranews.
9 Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan satu tersangka baru daam kasus pemerasaan dalam pengurusan RPTKA, yakni Heri Sudarmanto yang diketahui mantan Sekjen Kemenaker.
Dengan ditetapkannya Heri sebagai tersangka, sudah sembilan tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Delapan tersangka sebelumnya adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorar Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp580 juta), Devi Angraeni (Rp2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Tag: #soal #peluang #periksa #menaker #usai #mantan #sekjen #kemenaker #jadi #tersangka