Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat, Ditjen PAS Tegaskan Keluarnya dari Lapas Sukamiskin Sesuai Prosedur Hukum
Narapidana korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto sudah bebas bersyarat. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
11:24
30 Oktober 2025

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat, Ditjen PAS Tegaskan Keluarnya dari Lapas Sukamiskin Sesuai Prosedur Hukum

- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan proses pembebasan bersyarat (PB) terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya gugatan terhadap surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat Setnov di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Terkait ini kami pasti akan mengikuti prosedur,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada wartawan, Kamis (30/10).

Rika menjelaskan, proses penerbitan SK pembebasan bersyarat dilakukan melalui tahapan yang ketat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan pastinya sudah melalui pertimbangan dan juga sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan, memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tegasnya.

Gugatan terhadap pembebasan bersyarat itu dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT, yang diajukan pada Rabu (22/10).

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan alasan diajukannya gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto. Menurutnya, gugatan itu dilayangkan atas dasar kekecewaan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” tutur Boyamin.

Menurut Boyamin, keputusan pembebasan bersyarat tersebut tidak semestinya diberikan, karena Setya Novanto diduga masih terjerat persoalan hukum lain. Ia menilai, status hukum Setnov yang disebut masih terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan bebas bersyarat diterbitkan.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin menegaskan, jika gugatan yang diajukan ARUKKI dan LP3HI dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Setya Novanto harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menerima bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025. 

Selain itu, dia dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun.

Meski menerima bebas bersyarat, Setya Novanto diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan dan wajib lapor hingga 1 April 2029 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pembebasan #bersyarat #setya #novanto #digugat #ditjen #tegaskan #keluarnya #dari #lapas #sukamiskin #sesuai #prosedur #hukum

KOMENTAR