Kenapa Komisi VIII DPR Larang Jemaah Haji 2026 Menginap di Mina Jadid?
Jamaah haji Indonesia memadati area mabit di Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). Setelah mabit di Muzdalifah, jamaah haji melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melempar jumrah Aqabah. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.(ANDIKA WAHYU)
13:38
29 Oktober 2025

Kenapa Komisi VIII DPR Larang Jemaah Haji 2026 Menginap di Mina Jadid?

- Mina Jadid atau umum dikenal sebagai Mina Baru menjadi salah satu yang disorot oleh Komisi VIII DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya melarang jemaah haji asal Indonesia untuk menginap di Mina Jadid.

Pasalnya terdapat pendapat, Mina Jadid sudah masuk ke wilayah Muzdalifah yang dapat membuat tidak sahnya ibadah haji.

"Komisi VIII tidak memberi rekomendasi dan bahkan melarang jemaah haji kita di Mina menempati area Mina Jadid," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Larangan tersebut disampaikannya, mengingat bakal ada sekira 19.000 jemaah haji yang akan ditempatkan di Mina Jadid.

Demi mencegah tidak sahnya ibadah haji, Komisi VIII meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk menegosiasikan hal tersebut kepada otoritas Arab Saudi dan penyedia layanan atau syarikah.

"Andaikan tidak bisa negosiasi, 19.000 ini tidak boleh menginap di Mina Jadid. Kita lakukan saja murur dan tanazul. Mereka tidak bermalam di Mina sepenuhnya, cukup menjadi kewajiban bermalam, selebihnya tinggal di hotel-hotel," ujar Marwan.

Lantas, apa itu Mina Jadid?

Sebanyak 371 Jemaah haji kloter 5 Embarkasi Batam telah melaksanakan wukuf di Padang Arafah, dan mabit di Muzdalifah serta melontar jumrah Aqabah dan tahallul. Namun Ada 25 Jemaah Haji yang Badal Lontar Jumrah.DOK Taufiq Qurrahman Sebanyak 371 Jemaah haji kloter 5 Embarkasi Batam telah melaksanakan wukuf di Padang Arafah, dan mabit di Muzdalifah serta melontar jumrah Aqabah dan tahallul. Namun Ada 25 Jemaah Haji yang Badal Lontar Jumrah.

Mina Jadid

Proses ibadah haji di Mina merupakan salah satu rangkaian wajib setelah wukuf di Arafah dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Ritual utama yang dilakukan di Mina adalah melontar jumrah dan mabit selama beberapa hari.

Secara umum, proses haji di Mina dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan berlanjut hingga hari Tasyrik.

Adapun Mina Jadid ini secara geografis berada di luar batas asli Mina, tetapi ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari area maktab atau tenda untuk jemaah haji.

Karena lokasinya yang berada di luar wilayah Mina, Mina Jadid kerap diperdebatkan oleh jemaah haji yang menjalani mibat atau menginap.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa jemaah haji asal Indonesia tidak ditempatkan di MIna Jadid pada ibadah haji 2025.

Kendati demikian, Nasaruddin menyampaikan bahwa secara mazhab modern mabit di Mina Jadid tidak ada masalah bagi sahnya ibadah haji para jemaah.

Tidak ditempatinya Mina Jadid agar lokasi jamaah calon haji Indonesia tidak terlalu jauh dengan Jamarat. Selain itu demi menambah kenyamanan jamaah dalam beribadah.

"Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jamaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah. Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas," ujar Nasaruddin, Kamis (16/1/2025).

Tag:  #kenapa #komisi #viii #larang #jemaah #haji #2026 #menginap #mina #jadid

KOMENTAR