Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
Inilah beberapa daftar istilah gadai di Pegadaian yang perlu Anda pahami sebelum datang ke kantor Pegadaian terdekat untuk bertransaksi.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan milik negara (BUMN) yang menyediakan layanan keuangan berbasis hukum gadai, yaitu pinjaman dana dengan menjaminkan barang berharga (seperti emas, elektronik, kendaraan, sertifikat).
Dengan kata lain, Anda bisa mendapatkan uang tunai dengan menggadaikan barang di Pegadaian.
Akan tetapi sebelum Anda datang ke Pegadaian terdekat, simak beberapa istilah di Pegadaian berikut ini agar Anda tidak bingung.
Daftar Istilah Gadai di Pegadaian
1. Gadai
Gadai adalah fasilitas pinjaman cepat dengan menyerahkan barang sebagai jaminan. Di Pegadaian tersedia dua kelompok layanan: Gadai Emas dan Gadai Non Emas.
Untuk emas, nasabah dapat menggunakan Gadai Emas maupun Gadai Tabungan Emas. Sementara layanan Non Emas meliputi Gadai Elektronik, Luxury, Efek, hingga Sertifikat yang masing-masing memiliki syarat dan biaya berbeda.
2. Gadai Konvensional
Pada gadai konvensional, Pegadaian memakai sistem bunga atau sewa modal yang dihitung berdasarkan jumlah pembiayaan. Transaksi dilakukan memakai akad gadai sebagai dasar kesepakatan.
3. Gadai Syariah
Jenis gadai ini mengikuti aturan syariah dengan akad rahn. Mekanismenya berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional sehingga prosedur dan biayanya disesuaikan syariat.
PerbesarIlustrasi gadai di pegadaian. (Dok: PT Pegadaian)4. Rahn
Rahn merupakan akad gadai dalam sistem syariah, yaitu penyerahan barang sebagai jaminan sesuai ketentuan DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2022.
5. Murtahin
Murtahin adalah pihak yang menerima barang jaminan. Dalam layanan Pegadaian Syariah, posisi ini dipegang oleh Pegadaian sebagai pemberi pembiayaan.
6. Marhun
Marhun adalah objek yang dijadikan jaminan oleh nasabah, mulai dari emas, elektronik, kendaraan, sertifikat, hingga saldo Tabungan Emas.
7. Rahin
Rahin adalah pihak yang menggadaikan barang, yaitu nasabah yang mengajukan pinjaman.
8. Barang Jaminan
Barang jaminan adalah aset yang ditahan sementara sampai pinjaman dilunasi. Nilainya menentukan besar kecilnya pinjaman.
Pegadaian menerima berbagai jenis jaminan, seperti emas fisik, saldo Tabungan Emas, kendaraan (BPKB), elektronik, barang mewah, hingga saham.
9. Uang Pinjaman
Pinjaman adalah dana yang diberikan setelah barang melalui proses taksiran. Nominalnya bergantung pada nilai barang dan rasio taksir tiap layanan.
10. Sewa Modal
Sewa modal adalah biaya layanan ketika menggadaikan barang. Besaran tarif berbeda sesuai produk, dengan perhitungan per 15 hari dan tarif tertinggi 1,2% untuk layanan reguler.
11. Jangka Waktu Gadai
Pegadaian menyediakan pilihan waktu gadai mulai 15 hingga 120 hari. Jika belum mampu melunasi, masa gadai bisa diperpanjang agar barang tidak masuk jadwal lelang.
12. Biaya Administrasi
Biaya administrasi dikenakan pada awal transaksi, besarnya menyesuaikan jenis layanan. Nominal terendah dimulai dari Rp2.000.
13. Taksiran
Taksiran adalah penilaian harga barang yang dilakukan petugas. Nilai ini menjadi dasar untuk menentukan besaran pinjaman.
14. Patok Taksir
Patok taksir adalah estimasi awal sebelum taksiran resmi dilakukan.
15. Rasio Taksir
Rasio taksir menentukan berapa persen dana yang bisa diterima dari nilai taksiran barang. Contoh: taksiran emas Rp2.000.000 dengan rasio 92% menghasilkan pinjaman maksimal Rp1.840.000.
16. Total Pinjaman
Total pinjaman merupakan keseluruhan dana yang diterima, termasuk penambahan atau pengurangan melalui skema cicilan.
17. Cicil, Perpanjang, dan Tebus Gadai
Nasabah dapat mencicil sebagian pinjaman, memperpanjang masa gadai dengan membayar sewa modal, atau melunasi seluruhnya untuk mengambil kembali barang jaminan.
18. Formulir Permintaan Kredit (FPK)
FPK adalah formulir berisi data diri yang wajib diisi saat pertama menggadai, lalu diserahkan bersama barang jaminan.
19. Surat Bukti Gadai (SBG)
SBG adalah dokumen resmi yang mencatat barang jaminan, nilai pinjaman, dan jadwal transaksi. Dokumen ini wajib disimpan karena diperlukan untuk proses cicil, perpanjang, maupun tebus.
20. Customer Information File (CIF)
CIF merupakan nomor identitas nasabah berisi data pribadi dan riwayat transaksi, dapat dilihat pada SBG atau aplikasi Tring! by Pegadaian.
21. Tring! by Pegadaian
Tring! adalah aplikasi layanan Pegadaian yang menyediakan fitur investasi emas, pembiayaan, dan gadai, termasuk pengajuan Gadai Tabungan Emas secara online.
Itulah beberapa daftar istilah di Pegadaian yang mungkin belum Anda ketahui.
Kontributor : Damai Lestari
Tag: #kamus #istilah #pegadaian #terlengkap #mulai #dari #marhun #hingga #surat #bukti #gadai