Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
Sejumlah sejarawan dan masyarakat sipil secara tegas mengkritik usulan mengenai penobatan gelar Pahlawan Nasional pada Presiden RI ke-2 Soeharto.
Sejarawan UGM Sri Margana menilai bahwa seorang pahlawan nasional menurut definisi undang-undang tidak boleh cacat moral dan politik sepanjang hidup. Belum lagi ini memang bukan kali pertama penguasa Orde Baru (Orba) itu diusulkan menjadi pahlawan nasional setelah sebelumnya ditolak dengan alasan serupa.
Penolakan ini juga diperkuat fakta bahwa pada tahun 2023 lalu, negara melalui Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang sebagian kasusnya terjadi di bawah masa kepresidenan Soeharto.
Nama Soeharto ini kembali diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Lantas, apa sebenarnya syarat seseorang bisa memperoleh gelar Pahlawan Nasional? Apakah Mantan Presiden Soeharto layak mendapatkannya? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
PerbesarMantan Presiden Indonesia, Soeharto. [Ist]Gelar Pahlawan Nasional mencakup seluruh jenis gelar yang pernah ditetapkan sebelumnya, antara lain Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Dalam ketentuan ini, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori Pahlawan Nasional. Kriteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional dibedakan menjadi syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
- Memiliki integritas moral yang tinggi serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
- Memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.
- Memiliki perilaku yang baik.
- Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan pengkhianatan.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Syarat Khusus
- Pernah memimpin serta berjuang untuk mencapai, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan, serta berperan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangannya.
- Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya demi bangsa dan negara.
- Melahirkan gagasan besar yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
- Menghasilkan karya penting yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.
- Menunjukkan konsistensi semangat kebangsaan yang tinggi serta perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.
Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional
PerbesarPara aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]- Pengajuan Awal oleh Masyarakat
Masyarakat dapat mengusulkan calon Pahlawan Nasional kepada Bupati atau Wali Kota setempat. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur melalui instansi sosial di tingkat provinsi. - Penelitian oleh Tim Daerah (TP2GD)
Instansi sosial provinsi menyerahkan berkas usulan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian serta pengkajian melalui seminar, diskusi, atau sarasehan. - Rekomendasi Gubernur
Apabila TP2GD menilai bahwa calon tersebut memenuhi kriteria, usulan akan diteruskan kepada Gubernur untuk kemudian direkomendasikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. - Verifikasi Administrasi oleh Kementerian Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, akan memverifikasi kelengkapan administrasi calon yang diusulkan. - Penelitian oleh Tim Pusat (TP2GP)
Setelah lolos verifikasi, usulan tersebut disampaikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian dan pembahasan lanjutan. - Pengajuan kepada Presiden
Jika TP2GP menilai calon tersebut layak, Menteri Sosial akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional beserta tanda kehormatan lainnya. - Ketentuan Jika Usulan Tidak Diterima
Apabila usulan calon tidak memenuhi persyaratan, pengusul masih diperbolehkan mengajukan kembali satu kali, dengan jarak minimal dua tahun sejak tanggal penolakan. Sementara itu, bagi usulan yang ditunda, pengajuan ulang dapat dilakukan setelah melengkapi kekurangan yang diminta oleh kementerian. - Upacara Penganugerahan
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia menjelang Peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.
Dari penjelasan tersebut, apakah menurut kamu mantan Presiden RI Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional?
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag: #kriteria #seseorang #bisa #dikatakan #pahlawan #nasional #apakah #soeharto #layak